Menuju konten utama

Gedung Kejagung Terbukti Tak Sengaja Dibakar, Pelaku akan Diumumkan

Penyebab kebakaran gedung Kejaksaan Agung diduga tak sengaja atau akibat kelalaian.

Gedung Kejagung Terbukti Tak Sengaja Dibakar, Pelaku akan Diumumkan
Pekerja memasang steger untuk merenovasi Gedung Utama Kejaksaan Agung, di Jakarta, Rabu (7/10/2020). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.

tirto.id - Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana mengatakan setelah gelar perkara bersama penyidik Polri pada Rabu (21/10) lalu, diperoleh kesimpulan adanya unsur kelalaian, bukan kesengajaan membakar gedung Kejagung.

Menurut Fadil, kesimpulan itu diambil berdasarkan temuan alat bukti di lapangan. Polisi bersama tim penyidik gabungan sudah merapatkan hasil kerja sebelum mengumumkan tersangka.

"Sudah gelar perkara [pagi ini]," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ferdy Sambo saat dihubungi di Jakarta, Jumat (23/10), melansir Antara.

Sambo mengatakan gelar perkara tersebut dihadiri oleh tim gabungan penyidik, baik dari Dittipidum Bareskrim Polri, Dit Krimum Polda Metro Jaya, Biro Wassidik, Itwasum Polri, Divisi Hukum Polri, Divisi Propam Polri dan Kapuslabfor Polri.

Menurut dia, hasil gelar perkara itu akan segera disampaikan ke publik melalui konferensi pers.

Kesimpulan tim penyidik selaras dengan dugaan penyebab kebakaran. Kepala Badan Reserse Kriminal Umum Polri, Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut ada nyala api terbuka sebelum kebakaran terjadi.

"Dari hasil olah tempat kejadian perkara, Puslabfor menyimpulkan sumber api bukan karena hubungan arus pendek, namun diduga karena nyala api terbuka," ucap Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo, di Mabes Polri, Kamis (17/9/2020).

Terdapat dua pasal dijadikan landasan kepolisian menaikkan status kasus ke penyidikan yang menandakan adanya unsur pidana.

Pasal 187 KUHP berbunyi 'barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir terancam penjara maksimal 12 tahun jika perbuatannya menimbulkan bahaya umum bagi barang'. Pasal ini secara jelas menunjuk unsur kesengajaan dalam kebakaran gedung Kejaksaan Agung.

Pasal kedua yang dipakai mengindikasikan adanya kelalaian. Pasal 188 KUHP berbunnyi 'barang siapa karena kesalahan (lalai) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir diancam penjara maksimal lima tahun. Hingga kini pelaku belum jelas.

Polisi berjanji akan menangkap pelaku yang menyebabkan kerugian hingga Rp1,12 triliun atas peristiwa kebakaran yang terjadi pada Sabtu 22 Agustus 2020 petang itu.

Baca juga artikel terkait KEBAKARAN

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Reporter: Antara
Editor: Zakki Amali