Menuju konten utama

Gawai Penerobos Istana Berisi Ancaman ke Presiden Jokowi dan SBY

Pelaku penerobos Istana Merdeka ditangkap. Gawai miliknya berisi ancaman pembunuhan kepada Presiden Jokowi, SBY, dan Prabowo.

Gawai Penerobos Istana Berisi Ancaman ke Presiden Jokowi dan SBY
Presiden Joko Widodo berbincang dengan Presiden Ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono, di teras belakang Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (27/10/2017). ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

tirto.id -

Isi gawai milik pria yang melakukan penerobosan ke Istana Merdeka, Jakarta Pusat pada Senin (18/12/2017) siang kemarin penuh dengan ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan terhadap Presiden Joko Widodo dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul, fakta tersebut terungkap setelah pelaku bernama Ivon Rekso alias Muhammad Khalifah (44) asal Bekasi Timur ditangkap oleh Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) dan kemudian diserahkan kepada polisi.

"Barang bukti hanya hp (gawai) nya saja. Kemudian hpnya dilihat jejak digital yang ada di hp-nya, ternyata penuh dengan ujaran kebencian, ancaman kekerasan, ancaman pembunuhan. Ada ke Pak presiden, Pak Prabowo, Pak SBY," kata Martinus Selasa (19/12) di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kronologi kejadian, kata Martinus, bermula saat Ivon berusaha menerobos masuk salah satu pintu istana melewati penjagaan pasukan TNI dengan niat menemui Presiden Joko Widodo. Tidak jauh dari pintu gerbang, ia kemudian langsung diamankan Paspampres dan sempat diperiksa pihak intelijen kepolisian.

Setelah diamankan Paspampres dan sempat diperiksa oleh Polsek Gambir, pelaku kemudian dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk dilakukan pemeriksaan.

Hingga kini polisi masih belum bisa memastikan terkait kondisi kejiwaan pelaku.

"Hasil pemeriksaannya menunjukkan keinkonsistenan. Ditanya "A", jawabnya "B". Ditanya "B" dijawab "C". Tentu harus didalami kesehatannya," katanya lagi.

Lebih lanjut, Martinus menerangkan bahwa banyak pasal pidana yang bisa dijerat kepada Ivon. Jeratan itu antara lain Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa, Pasal 45 UU ITE, dan Pasal 336 KUHP tentang ancaman kekerasan pada orang lain. Meski begitu, pasal tersebut bisa gugur andai pelaku benar menderita gangguan jiwa.

"Ya gugur. Tapi kalau dia beralibi gila nggak bisa, karena kan pasti pemeriksaan dia didalami. Kalau patut diduga kelainan jiwa kan harus diperiksa lebih dari sekali," tandasnya.

Baca juga artikel terkait ISTANA MERDEKA atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Agung DH