tirto.id -
Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul, fakta tersebut terungkap setelah pelaku bernama Ivon Rekso alias Muhammad Khalifah (44) asal Bekasi Timur ditangkap oleh Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) dan kemudian diserahkan kepada polisi.
"Barang bukti hanya hp (gawai) nya saja. Kemudian hpnya dilihat jejak digital yang ada di hp-nya, ternyata penuh dengan ujaran kebencian, ancaman kekerasan, ancaman pembunuhan. Ada ke Pak presiden, Pak Prabowo, Pak SBY," kata Martinus Selasa (19/12) di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kronologi kejadian, kata Martinus, bermula saat Ivon berusaha menerobos masuk salah satu pintu istana melewati penjagaan pasukan TNI dengan niat menemui Presiden Joko Widodo. Tidak jauh dari pintu gerbang, ia kemudian langsung diamankan Paspampres dan sempat diperiksa pihak intelijen kepolisian.
Setelah diamankan Paspampres dan sempat diperiksa oleh Polsek Gambir, pelaku kemudian dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk dilakukan pemeriksaan.
Hingga kini polisi masih belum bisa memastikan terkait kondisi kejiwaan pelaku.
Lebih lanjut, Martinus menerangkan bahwa banyak pasal pidana yang bisa dijerat kepada Ivon. Jeratan itu antara lain Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa, Pasal 45 UU ITE, dan Pasal 336 KUHP tentang ancaman kekerasan pada orang lain. Meski begitu, pasal tersebut bisa gugur andai pelaku benar menderita gangguan jiwa.
"Ya gugur. Tapi kalau dia beralibi gila nggak bisa, karena kan pasti pemeriksaan dia didalami. Kalau patut diduga kelainan jiwa kan harus diperiksa lebih dari sekali," tandasnya.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Agung DH