tirto.id - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) kembali membuka kebutuhan formasi pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024. Terdapat kriteria dan dokumen persyaratan yang wajib diperhatikan pelamar PPPK Pemprov Kaltim 2024.
Pelamar PPPK Pemprov Kaltim 2024 bisa memantau formasi, kriteria, dan dokumen persyaratan mendaftar melalui petunjuk teknis (juknis) seleksi. Juknis PPPK Pemprov Kaltim 2024 tercantum dalam Pengumuman Sekda Kaltim Nomor 800.1.2.2/934/BKD-S.II/2024.
Sama seperti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), pendaftaran PPPK 2024 dilakukan secara daring melalui situs Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN). Pendaftaran bisa diakses melalui link https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun.
Periode pendaftaran PPPK Pemprov Kaltim 2024 berlangsung serentak dengan pendaftaran PPPK di instansi pemerintah lainnya. Periode I pendaftaran PPPK Pemprov Kaltim 2024 akan berlangsung pada 1 - 20 Oktober 2024.
Selanjutnya, periode II pendaftaran PPPK Pemprov Kaltim 2024 akan berlangsung pada 17 November - 31 Desember 2024.
Rincian Formasi PPPK Pemprov Kalimantan Timur 2024
Terdapat total alokasi 9.195 formasi PPPK Pemprov Kaltim 2024 untuk jabatan fungsional guru, jabatan fungsional kesehatan, dan tenaga teknis. Adapun alokasi paling banyak tersedia bagi tenaga teknis.
Jumlah formasi jabatan fungsional guru yang dibuka oleh Pemprov Kaltim pada PPPK 2024 ada sebanyak 2.649. Pemprov Kaltim juga membuka sebanyak 1.255 formasi fungsional kesehatan sebanyak dan 5.291 formasi tenaga teknis.
Berikut rincian formasi PPPK Pemprov Kalimantan Timur 2024:
1. Kebutuhan Formasi PPPK Guru Pemprov Kaltim 2024
Daftar formasi guru pada PPPK Pemprov Kaltim 2024 antara lain:
- Guru TIK
- Guru Agribisnis Perikanan
- Guru Pemasaran
- Guru IPA
- Guru Bahasa Inggris
- Guru Biologi
- Guru Geografi
- Guru Sejarah
- Guru Antropologi
- Guru Bahasa Jerman
Pelamar bisa memantau daftar formasi PPPK Pemprov Kaltim 2024 lebih lengkap di link berikut:
Formasi PPPK Guru Pemprov Kaltim 2024 PDF
2. Kebutuhan Formasi PPPK Tenaga Kesehatan Pemprov Kaltim 2024
Pemprov Kaltim 2024 juga membuka formasi untuk mengisi kebutuhan tenaga kesehatan, di antaranya:
- Apoteker Ahli Pertama
- Nutrisionis Terampil
- Perekam Medis Ahli Pertama
- Perawat Ahli Pertama
- Perawat Terampil
- Epidemiolog Kesehatan Terampil
- Bidan Terampil
- Teknisi Elektromedis Terampil
- Terapis Wicara Terampil
- Dokter Ahli Pertama - Dokter Umum
Informasi lebih detail mengenai formasi PPPK tenaga kesehatan Pemprov Kaltim 2024 bisa dicek di link ini:
Formasi PPPK tenaga kesehatan Pemprov Kaltim 2024 PDF
3. Kebutuhan Formasi PPPK Tenaga Teknis Pemprov Kaltim 2024
Adapun formasi tenaga teknis PPPK Pemprov Kaltim 2024, yaitu:
- Penata Layanan Operasional
- Pengelola Umum Operasional
- Pengadministrasi Perkantoran
- Pengelola Umum Operasional
- Operator Layanan Operasional
- Pengelola Layanan Operasional
Alokasi jabatan, unit kerja, dan kualifikasi pendidikan formasi PPPK tenaga teknis Pemprov Kaltim 2024 berbeda-beda. Pelamar bisa melihat detail formasi PPPK teknis Pemprov Kaltim 2024 di link berikut:
Formasi PPPK Guru Pemprov Kaltim 2024 PDF
Kriteria Pelamar pada PPPK Pemprov Kalimantan Timur 2024
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, pengadaan PPPK 2024 ini tidak membuka formasi umum.
Melainkan hanya diperuntukkan bagi pelamar prioritas dan tenaga yang sudah atau pernah bekerja di instansi pemerintah dengan kriteria tertentu.
Simak kriteria pelamar PPPK Pemprov Kaltim 2024 yang bisa mendaftar pada masing-masing jabatan fungsional selengkapnya di bawah ini:
1. Jabatan Fungsional Guru
- Pelamar Prioritas: Peserta yang memenuhi nilai ambang batas seleksi PPPK JF Guru 2021 dan belum lulus seleksi sebelumnya.
- Guru Eks THK-II: Terdaftar di pangkalan data BKN dan aktif mengajar di sekolah negeri di lingkungan Pemprov Kaltim.
- Guru Non-ASN: Terdaftar di DAPODIK dan aktif mengajar di sekolah negeri selama minimal 2 tahun secara terus-menerus.
- Lulusan PPG: Terdaftar di pangkalan data kelulusan PPG.
2. Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan
- Eks THK-II: Terdaftar di BKN dan aktif di Perangkat Daerah.
- Tenaga Non-ASN: Terdaftar di BKN atau aktif di Perangkat Daerah selama 2 tahun terakhir.
- Pelamar D-IV Bidan Pendidik: Lulus seleksi PPPK 2023 untuk formasi Bidan Ahli Pertama.
3. Tenaga Teknis (Pelaksana)
- Eks THK-II: Terdaftar di BKN dan aktif di Perangkat Daerah.
- Tenaga Non-ASN: Terdaftar di BKN atau aktif di Perangkat Daerah selama 2 tahun terakhir.
Setiap pelamar PPPK guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis wajib memiliki pengalaman kerja sesuai bidang jabatan:
- Minimal 2 tahun untuk jabatan pelaksana dan fungsional jenjang pemula.
- Minimal 3 tahun untuk jabatan fungsional jenjang ahli muda.
- Pengalaman dibuktikan dengan Surat Keterangan Pengalaman Kerja.
Dokumen Pendaftaran PPPK Pemprov Kalimantan Timur 2024
Pelamar diwajibkan mengunggah dokumen asli dalam format scan berwarna melalui laman SSCASN BKN. Berikut adalah daftar dokumen yang harus diunggah:
- Pas Foto Terbaru: Formal (minimal kemeja berkerah), latar belakang merah, format JPEG/JPG.
- Surat Pernyataan 5 Poin: Diketik menggunakan komputer, ditandatangani, dibubuhi E-Meterai atau Meterai Tempel.
- Surat Lamaran: Ditujukan kepada Gubernur Kaltim, ditandatangani, dan dibubuhi E-Meterai atau Meterai Tempel.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik: Scan KTP asli. Pelamar yang belum memiliki KTP elektronik wajib segera membuatnya.
- Ijazah dan Transkrip Nilai Asli: Lulusan perguruan tinggi luar negeri harus melampirkan surat penyetaraan ijazah dari Kemendikbudristek.
- Surat Pengalaman Kerja (untuk PPPK Teknis dan Kesehatan): Ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dan mencantumkan pengalaman kerja relevan dalam 2-3 tahun terakhir.
- Surat Keterangan Aktif Bekerja (untuk PPPK Teknis dan Kesehatan): Ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. Pelamar yang tidak terdaftar di database Non-ASN BKN harus mencantumkan masa kerja minimal 2 tahun.
- Surat Tanda Registrasi (untuk PPPK Kesehatan): Asli, berwarna, dan masih berlaku saat pendaftaran.
- Dokumen Tambahan untuk PPPK Guru: Surat izin melamar dari Kepala Dinas Pendidikan atau Ketua Yayasan (jika mengajar di sekolah swasta).
- Dokumen untuk Penyandang Disabilitas: Surat keterangan dokter dan video singkat aktivitas sehari-hari pelamar (durasi 5-10 menit).
Semua dokumen yang memerlukan tanda tangan harus ditandatangani secara manual (tanda tangan basah) dan penggunaan meterai sesuai ketentuan.
Penulis: Nisa Hayyu Rahmia
Editor: Yonada Nancy & Dipna Videlia Putsanra