Menuju konten utama

Fatwa Haram ILC & Tayangan ILC Mahfud MD, Apakah Berhubungan?

Ada kabar beredar yang menyebut ILC diharamkan karena pengakuan Mahfud MD dalam acara tersebut.

Fatwa Haram ILC & Tayangan ILC Mahfud MD, Apakah Berhubungan?
Fact Check Soal Isu Fatwa Haram LBM PWNU DIY yang dianggap Muncul Karena Episode ILC Mahfud MD. twitter/@DektetifUpin

tirto.id - Keluarnya fatwa haram Lembaga Bahstul Masail (LBM) Wilayah Nahdlatul Ulama Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) atas tayangan Indonesia Lawyers Club (ILC) menjadi bahan perbincangan media sosial. Ada tuduhan bahwa fatwa tersebut berhubungan dengan salah satu episode tayangan ILC yang menghadirkan Mahfud MD.

Mahfud MD, sosok yang tak jadi mendampingi Joko Widodo (Jokowi) sebagai calon wakil presiden, bercerita mengenai situasi yang terjadi terkait dengan kekalahannya itu.

Klaim

Akun Twitter @DetektifUpin pada 14 Agustus 2018, 8:24 PM, menulis twit:

"Hari ini NU keluarkan fatwa haram nya tonton ILC @ILC_tvOnenews | fatwa haram tersebut merupakan pesanan Said Aqil dan duo koruptor Cak Imin dan Romy | ini adalah hasil pertemuan Cak Imin dan Romy yang merasa citranya dibuat hancur Mahfud MD tadi malam | *infovalid"

Cuitan muncul bersamaan dengan diskusi ILC yang sedang berlangsung. Klaimnya, keluarnya fatwa haram menonton ILC terkait dengan cerita Mahfud MD saat diskusi berlangsung.

Kabar tidak hanya ramai di media sosial. Beberapa artikel membuat jadi berita dalam portal-portal. Ada portal yang membuat judul "Mahfud MD Buka-bukaan di ILC, NU Keluarkan Fatwa Haram Nonton ILC". Ada pula yang menuliskannya dalam judul "Drama Mahfud Berlanjut, NU Keluarkan Fatwa Haram Nonton ILC".

Pertanyaannya: benarkah keluarnya fatwa haram terkait tayangan ILC dari LBM PWNU DIY berhubungan dengan episode Mahfud MD di ILC, pada 14 Agustus 2018?

Kronologi

10 Agustus 2018

LBM PWNU DIY melaksanakan kegiatan bahtsul masail di Pondok Pesantren Nurul Ummah, Kotagede, Yogyakarta. Kegiatan merupakan program rutin setiap bulan. Pesertanya adalah pengurus LBM PWNU DIY, pengurus LBM PCNU kabupaten/kota se-DIY dan para tokoh ulama lainnya. Acara yang berlangsung dari pukul 13.00 WIB hingga 16.00 WIIB itu dipimpin oleh Kiai Fajar Abdul Bashir, pengasuh Pondok Pesantren Harapan Ar-Risalah, Pandak, Bantul, yang merupakan Ketua LBM PWNU DIY.

Kiai Fajar Abdul Bashir sendiri saat dihubungi Tirto (16/8) selain mengkonfirmasi kegiatan itu juga memberitahu bahwa ada dua persoalan yang dibahas bahtsul masail LBM PWNU DIY, yakni soal hukum program televisi yang provokatif serta hukum berkurban sapi bagi tujuh orang, yang salah satunya atas nama rombongan.

Persoalan pertamalah yang secara mempersoalkan ILC. Pertanyaan yang dilontarkan: "Bagaimana hukumnya menayangkan program televisi yang mengandung konten provokatif dan pencemaran nama baik seperti ILC?"

Menurut Kiai Fajar Abdul Bashir, jawaban bahtsul masail: "Hukum menayangkan acara televisi yg mengandung konten seperti di atas HARAM." Alasannya, tayangan tersebut akan menyulut dampak negatif yang sangat besar. Bisa terjadi provokasi adu domba masyarakat, fitnah saling menghujat, dan saling bully antar-pendukung.

Untuk pertanyaan, "bolehkah masyarakat menontonnya?" jawabannya: "menonton acara televisi yang mengandung unsur menggunjing keburukan orang lain (ghibah), provokatif, adu domba serta pencemaran nama baik hukumnya HARAM".

13 Agustus 2018

Twitter resmi ILC @ILC_tvOnenews mencuit informasi perihal episode berjudul "Kejutan Cawapres: Antara Mahar Politik dan PHP" pada 13 Augustus 2018, 6:26 AM. Disebut bahwa acara ILC akan berlangsung live pada 14 Agustus 2018 mulai dari pukul delapan malam.

Masih pada hari yang sama, namun berbeda waktu, yaitu 6:42 PM, ada cuitan lain bahwa akan hadir pula Mahfud MD dalam episode ILC itu. "EKSKLUSIF ILC MALAM INI >> "MAHFUD MD BUKA SUARA!" #LiveILC #ILCAntaraMaharDanPHP @karniilyas @mohmahfudmd" tulis @ILC_tvOnenews.

14 Agustus 2018

Koran Yogyakarta Kedaulatan Rakyat (KR) pada edisi Selasa legi, 14 Agustus 2018, halaman 15, memuat artikel berita berjudul "Fatwa Lembaga Bahtsul Masail PWNU/Haram, Tayangkan ILC yang Provokatif". Pembaca dapat melihat artikel itu melalui laman e-paper KR (PDF).

E-paper utuh itu sekaligus menambal kekurangan informasi potongan artikel berita cetak dari koran KR yang beredar, serta menjadi bahan soal fatwa haram terkait tayangan ILC dari LBM PWNU DIY.

Pada malam harinya, mulai pukul 20.00 WIB, episode ILC bertajuk "Kejutan Cawapres: Antara Mahar Politik dan PHP" tayang secara langsung di televisi. Mahfud MD menjadi salah satu narasumber yang hadir dalam diskusi itu.

Fatwa Muncul Sebelum Episode ILC Mahfud MD

Merunut kronologinya, fatwa yang dikeluarkan oleh LBM PWNU DIY lebih dulu (10 Agustus 2018) dari episode ILC yang mengundang Mahfud MD (14 Agustus 2018). Artinya, tidak bisa disimpulkan bahwa episode ILC Mahfud MD mendorong keluarnya fatwa tersebut.

Bahkan, soal keterangan waktu ini telah muncul pada potongan berita koran KR yang beredar. Jawaban dari Kiai Fajar Abdul Bashir kepada Tirto (16/8), sebagai pimpinan kegiatan saat itu, pun menegaskan hal yang sama.

"Bahwa bahtsul masail tidak ada kaitannya dengan penampilan siapapun di acara ILC [episode 14 Agustus 2018, karena] dilaksanakan 4 hari sebelum ILC yang menghadirkan Pak Mahfud MD" jawabnya.

Fatwa Dapat Berlaku di Seluruh Wilayah

Kiai Fajar Abdul Bashir pun menegaskan bahwa fatwa hasil bahtsul masail LBM PWNU DIY tidak hanya berlaku untuk warga di DIY saja.

"Kalau fatwa itu, bahtsul masail kalau di NU [Nadhahtul Ulama] itu, berlaku untuk semuanya. Jadi, fatwa di daerah Yogya bisa diamalkan untuk seluruh warga NU di Indonesia"

Dia mencontohkan dengan hasil bahtsul masail dari wilayah lain sebelumnya, Jawa Timur, yang membuat fatwa soal tayangan televisi bertajuk Karma dan infotainment. Meskipun demikian, tidak ada paksaan agar wilayah lain mengamalkannya atas hasil yang fatwa dari satu wilayah tertentu.

"Berlaku untuk semuanya, Pak. Cuma orang itu mau mengambil atau tidak, kami tidak ada paksaan," terangnya.

Kesimpulan

Klaim bahwa keluarnya fatwa haram tayangan ILC dari LBM PWNU DIY didorong tayangan ILC dengan narasumber Mahfud MD adalah informasi keliru.

Fatwa itu muncul lebih dulu dari tayangan ILC. Konfirmasi secara langsung kepada Kiai Fajar Abdul Bashir, selaku Ketua LBM PWNU DIY, juga turut menguatkan kesimpulan kami.

Konteks fakta kejadian keluarnya fatwa dari LBM PWNU DIY disandingkan dengan konteks episode ILC yang mendatangkan Mahfud MD sebagai narasumber. Tuduhan berupa twit itu adalah semacam fabricated-news (membuat informasi baru dari potongan-potongan berbeda konteks).

Artikel berita dari koran Kedaulatan Rakyat yang memberi kabar hasil fatwa LBM PWNU DIY bukan hanya dipotong konteksnya, tapi juga dipergunakan untuk membangun informasi baru. Hal itu tak hanya jelas terlihat melalui sebaran informasi di media sosial, tapi juga berdampak pada artikel yang muncul di beberapa portal.

Jika tidak segera diklarifikasi, klaim tersebut bukan hanya menampilkan informasi keliru (tidak benar), tapi juga berpotensi mengadu domba masyarakat.

========

Tirto mendapat akses aplikasi CrowdTangle yang menunjukkan sebaran sebuah unggahan (konten) di Facebook, termasuk memprediksi potensi viral unggahan tersebut. Akses tersebut merupakan bagian dari realisasi penunjukan Tirto sebagai pihak ketiga dalam proyek periksa fakta Facebook.

Baca juga artikel terkait PERIKSA FAKTA atau tulisan lainnya dari Frendy Kurniawan

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Frendy Kurniawan
Editor: Maulida Sri Handayani