tirto.id -
Subsit Resmob Direktorat Reserse Tindak Pidana Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap beberapa pelaku pencurian data nasabah dengan modus skimming. Skiming adalah pencurian informasi kartu kredit atau debit dengan cara menyalin data pada strip magnetik kartu kredit atau debit secara ilegal.
Dari 9 warga negara asing yang ditangkap, ada satu tersangka yang menjadi mantan pemain sepak bola Persebaya Surabaya versi Indonesia Primer League (IPL), Vedran Muratovic.
Pria yang diperoleh Persebaya dengan status bebas transfer ini melakukan pencurian data nasabah yang diperolehnya dari pihak lain di luar negeri. Bersama kawannya, ia kemudian pergi ke Indonesia lalu melakukan penarikan sejumlah uang.
"Data diambil dari orang lain, kemudian melalui alat pemindai data dipindahkan ke ATM palsu yang baru yang digunakan untuk mencuri uang di Indonesia," kata Direktur Tindak Pidana Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Nico Afinta, Senin (18/12).
Pria asal Kroasia yang pernah mengikuti seleksi sebagai pemain klub Persiba Balikpapan di Indonesia pada 2015 ini menyangkal melakukan pencurian data nasabah dan skimming.
Menurut polisi, Vedran mengaku memungut kartu ATM di jalan dan kemudian menariknya di mesin ATM. Dari tindakan Vedran dan kawan-kawannya, diperkirakan kerugian mencapai ratusan juta rupiah dari berbagai bank.
"Dia ngakunya nemu ATM dan PIN-nya di kertas di jalan, terus dia coba menggunakan ATM itu dengan PIN yang ada dan ternyata berhasil. Tetapi kita tidak percaya begitu saja pengakuannya," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Aries Supriyono.
Selain Vedran, polisi juga menetapkan status tersangka kepada 8 WNA lainnya, yakni Lazar Stoyanov (WN Bulgaria), Momchil Iulian Motocu (WN Bulgaria), Mihai Iulian Motocu (WN Bulgaria), Viktor Buiukli (WN Ukraina), Denys Metelskyi (WN Ukraina), Andrii Chystiavoc (WN Ukraina), Andrey Ivanov Angelov (WN Bulgaria), dan Fransescol Iordace dan (WN Rumania) dan menyita barang bukti berupa puluhan kartu kredit, uang rupiah ratusan juta rupiah, alat skimming, identitas tersangka dan barang-barang lain untuk skimming.
Tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan Pasal 46 juncto Pasal 30 dan Pasal 47 juncto Pasal 31 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca juga artikel terkait PERSEBAYA atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel
tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Agung DH
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Agung DH