tirto.id - Presiden Joko Widodo meminta semua lembaga dan para penegak hukum untuk tidak alergi terhadap kritik yang disampaikan masyarakat.
"Kita tidak boleh alergi terhadap kritik. Bagaimanapun kerasnya kritik itu, harus diterima sebagai wujud kepedulian, agar kita bekerja lebih keras lagi memenuhi harapan rakyat," ujar Jokowi saat memberikan pidato pada Sidang Tahunan MPR di Gedung Parlemen DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (16/8/2019).
Jokowi menyatakan, kritik yang disampaikan masyarakat merupakan wujud kepedulian warga terhadap lembaga negara dan pemerintah.
"Perbedaan bukanlah alasan bagi kita untuk saling membenci, bukan alasan bagi kita untuk saling menghancurkan, atau bahkan saling meniadakan. Jika perbedaan itu kita kelola dalam satu visi besar yang sama, maka akan menjadi kekuatan yang dinamis. Kekuatan untuk mencapai Indonesia Maju," terang Jokowi.
Pernyataan yang disampaikan Jokowi tersebut mengapresiasi beberapa lembaga negara di bidang hukum seperti Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Yudisial (KY).
Jokowi mengaku, mendukung upaya MA untuk mempermudah rakyat dalam mencari keadilan. Saat ini, kata Jokowi, MA sudah melangkah lebih jauh lagi dengan mengembangkan e-court menuju e-litigasi dan hal itu perlu diapresiasi.
"Hingga akhir tahun 2018 lalu, MA telah meresmikan sebanyak 85 pengadilan baru di berbagai pelosok tanah air. Tambahan 30 Pengadilan Negeri, 50 Pengadilan Agama, 3 Mahkamah Syariah, dan 2 Pengadilan Tata Usaha Negara. MA berhasil mengurangi jumlah tunggakan perkara menjadi 906 perkara pada tahun 2018. Jumlah terendah sepanjang sejarah berdirinya MA," tuturnya.
Jokowi juga mendukung MK untuk mengembangkan tata kelola lembaga peradilan yang modern dan transparan.
Menurutnya, setahun ini MK telah menguji 85 perkara dan memutus 52 perkara pengujian UU. Putusan-putusan MK tersebut, ujarnya, turut mendukung upaya pemerintah dalam reformasi sistem perundang-undangan dan penataan proses legislasi.
"Saya mengapresiasi MK yang telah menyelesaikan sengketa perselisihan hasil Pilkada 2018, Pemilu Legislatif, dan Pemilu Presiden 2019. MK juga telah menghadirkan proses peradilan yang terbuka dengan tetap berpegang teguh pada prinsip independensi dan imparsialitas," kata Jokowi.
Sedangkan untuk KY, lanjutnya, KY telah menjalankan fungsi pre-emtif dengan mengusulkan pengangkatan empat orang calon hakim agung.
"KY telah menjalankan fungsi preventifnya dengan menyelenggarakan pelatihan pemantapan kode etik penyempurnaan pedoman perilaku bagi 412 hakim, serta pemantauan 93 perkara persidangan yang menjadi perhatian publik dan menjalankan fungsi represifnya dengan merekomendasikan kepada MA untuk menjatuhkan sanksi ringan hingga berat kepada 55 hakim," pungkas Jokowi.
Editor: Maya Saputri