Menuju konten utama

Dugaan Sebar Hoaks di Medsos, Satgas Tangkap Ketua KNPB Merauke

Satgas Nemangkawi telah melakukan penangkapan terhadap pemilik akun Facebook Manuel Metemko atas nama EKM (38).

Dugaan Sebar Hoaks di Medsos, Satgas Tangkap Ketua KNPB Merauke
Kasatgas Humas Ops Nemangkawi Kombes Pol Iqbal Al Qudussy. ANTARA/HO-Humas Satgas Nemangkawi/pri.

tirto.id - Satgas Siber Operasi Nemangkawi menangkap terduga penyebar informasi hoaks dan ujaran kebencian melalui media sosial. Peringkusan dilakukan pada Rabu (9/6), pukul 22.35.

"Satgas telah melakukan penangkapan terhadap pemilik akun Facebook Manuel Metemko, atas nama EKM (38). Saat terduga tersangka berada di rumahnya di Jalan Perikanan Darat, Kelurahan Kelapa V, Kecamatan Merauke, Kabupaten Merauke, Papua," kata Kasatgas Humas Operasi Nemangkawi Kombes M. Iqbal Al-Qudusy, dalam keterangan tertulis, Kamis (10/6/2021).

Metemko digiring ke Polres Merauke untuk dilakukan pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti yang disita polisi. Beberapa unggahan yang diduga melanggar pidana, seperti menyebarkan foto yang tidak sesuai dengan kejadian aslinya dengan caption "Foto: Bandara Ilaga, kab. Puncak Papua berhasil dibakar TPNPB , Kamis (03/06/2021)".

Lalu unggahan perihal otonomi khusus: "Otsus gagal total, rakyat menolaknya dan menuntut referendum, ribuan pasukan dikirim, korban jiwa dimana-dimana, tokoh agama Katholik diteror OTK, issu teroris menggemah di tanah Papua. Pertanyaannya, Siapa peternak kejahatan kemanusian dan teroris di Indonesia dan Papua?"

Iqbal menyatakan masih banyak lagi unggahan Metemko yang dianggap telah meresahkan masyarakat lainnya. "Yang bersangkutan saat ini adalah Ketua Komite Nasional Papua Barat Merauke. Oleh sebab itu, aparat melakukan penegakan hukum terhadap pemilik akun Facebook tersebut," sambung Iqbal.

Metemko diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Iqbal berpendapat, sebaiknya publik jangan membuat berita hoaks, memprovokasi masyarakat dengan berita-berita kebencian yang berakibat permusuhan di bumi Papua, sebab masyarakat ingin hidup damai.

Pihak KNPB yang juga ditangkap polisi adalah Viktor Frederik Yeimo (37), Juru Bicara Internasional KNPB, ditangkap Satgas Nemangkawi pada 9 Mei 2021, pukul 19.15, di Tanah Hitam, Distrik Abepura, Kota Jayapura. Ia terdaftar sebagai buron berdasarkan daftar pencarian orang Nomor: DPO/22/IX/RES.1.24/2019/Ditreskrimum bertanggal 9 September 2019.

Semua perbuatannya dianggap mengakibatkan kerusuhan di Papua dua tahun silam. Kala itu Bumi Cenderawasih bergejolak lantaran menolak rasisme yang ditujukan kepada mahasiswa Papua di Surabaya. Pria itu dianggap sebagai dalang kerusuhan di Papua; dan bertanggung jawab atas beberapa perkara yakni.

Viktor dipersangkakan Pasal 106 juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 66 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 365 KUHP dan/atau Pasal 170 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 64 KUHP. Kini Viktor ditahan di Rutan Mako Brimob Polda Papua.

Baca juga artikel terkait HOAKS atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz