Menuju konten utama

Dugaan Korupsi Enembe, Kapolri: Kami Siap Bantu KPK jika Diminta

Kapolri sebut Polri telah menyiapkan 1.800 personel di Papua dan siap membantu jika KPK meminta.

Dugaan Korupsi Enembe, Kapolri: Kami Siap Bantu KPK jika Diminta
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kiri) didampingi Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

tirto.id - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyatakan pihaknya siap membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus dugaan korupsi Gubernur Papua, Lukas Enembe.

“Kami telah menyiapkan 1.800 personel di Papua dan kami siap membantu jika KPK meminta,” ucap Sigit di Mabes Polri, Jumat, 30 September 2022. “Kami juga mendukung penuh pemberantasan korupsi.”

Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan gratifikasi oleh komisi antirasuah. Namun demikian, sejak penetapannya, Lukas Enembe tak memberikan pernah memenuhi panggilan KPK dengan alasan sedang sakit.

Lukas Enembe diumumkan menjadi tersangka dugaan korupsi bersama dengan pengumuman penetapan tersangka terhadap Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak dan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng. Hingga saat ini, baru Eltinus yang sudah ditahan KPK.

“Pada kesempatan ini, saya juga ingin menyampaikan kepada masyarakat Papua khususnya, bahwa terkait penepatan tersangka RHP (Ricky Ham Pagawak/Bupati Mamberamo Tengah) dan juga Gubernur LE (Lukas Enembe) ini untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dan juga berbagai informasi yang diterima oleh KPK," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Rabu, 14 September 2022.

Sementara itu, kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening menjelaskan, kliennya sakit sehingga tak bisa menghadiri pemeriksaan di KPK. Enembe menderita serangan stroke yang pernah empat kali menyerang, penyakit ginjal, dan kebocoran jantung.

Baca juga artikel terkait KASUS LUKAS ENEMBE atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz