tirto.id -
Ketua KPK Agus Rahardjo menetapkan dua orang pejabat tinggi di perusahaan BUMN PT Brantas Abipraya (Persero) sebagai tersangka dugaan pemberian suap terkait penghentian penyelidikan atau penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Jumat, (1/4/2016). Bersama kedua pejabat tersebut, turut ditetapkan pula satu orang tersangka lagi dari pihak swasta.
Dalam kesempatan tersebut, Agus Rahardjo menyampaikan jika KPK saat ini mengamankan tiga orang dalam Operasi Tangkap Tangan yang digelar pada Kamis (31/3/2016) pukul 09.00 pagi di sebuah hotel di bilangan Cawang Jakarta Timur.
"Saya sampaikan KPK mengamankan tiga orang dalam Operasi Tangkap Tangan yang digelar pada Kamis, 31 Maret 2016 pukul 09.00 pagi di sebuah hotel di bilangan Cawang Jakarta Timur. Ketiga orang tersebut adalah SWA (Sudi Wantoko) yaitu Direktur Keuangan PT BA (Brantas Abipraya), PT BA ini salah satu BUMN kita. Kemudian DPA (Dandung Pamularno) senior manager PT BA tadi, berikutnya dalah MRD (Marudut). MRD adalah swasta," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK Jakarta, Jumat, (1/4/2016).
Dalam konferensi persnya bersama dua Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dan Saut Simorang serta Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Adi Toegarisman, Agus menyampaikan ketiganya diduga memberikan suap kepada jaksa yang bertugas di Kejati DKI Jakarta agar kasus PT BA yang tengah ditangani Kejati DKI Jakarta dihentikan.
"Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam KPK melakukan gelar perkara dan meningkatkan status tersangka, surat perintah penyidikan sudah ditandatangani. Terhadap ketiga tersangka disangkapan pasal 5 ayat 1 huruf a UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana," tambah Agus.
Pasal tersebut berisi tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Selain menetapkan tiga orang swasta tersebut, KPK juga sudah memeriksa Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu dalam kasus ini.
Namun status Sudung dan Tomo saat ini masih belum dijelaskan.
"Semalam telah dilakukan pemeriksaan awal saksi terhadap dua orang Kejati yaitu SS (Sudung Situmorang) dan TS (Tomo Sitepu), selesai pemeriksaan pukul 05.00 perlu saya apresiasi operasi berhasil dilakukan kerja sama Kejagung dan KPK dan untuk langkah selanjutnya bisa membuka pandora lebih luas," tambah Agus.
Sementara itu, Jamintel Adi Toegarisman mengatakan akan bekerja sama lebih lanjut dengan KPK.
"Kita mengikuti proses yang ditangani ini. Ini berhasil karena kerja sama KPK dan Kejaksaan Agung. Penanganan perkara ditangani pihak KPK sehingga kami terus berkoordinasi, kami support apa yang diminta KPK dan kami akan support berkaitan dengan penanganan perkara ini," kata Adi. (ANT)