Menuju konten utama
Pilpres 2019:

Dua ASN Dilaporkan ke Ombudsman karena Diduga Kampanyekan Jokowi

ACTA melampirkan salinan berita dari berbagai media yang memuat ucapan Mendes PDTT dan Kepala Pusat Penerangan Kemendagri saat melaporkan ke Ombudsman.

Dua ASN Dilaporkan ke Ombudsman karena Diduga Kampanyekan Jokowi
Mahasiswa yang tergabung dalam Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) melakukan aksi teatrikal saat unjuk rasa, di Kantor Panwaslu Kota Bekasi, di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (28/3). ANTARA FOTO/Risky Andrianto/ama/18

tirto.id - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan dua pejabat negara ke Ombudsman Republik Indonesia karena diduga telah melakukan kampanye terselubung untuk Joko Widodo. Dua pejabat tersebut adalah Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo dan Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar.

ACTA mengatakan Mendes PDTT telah menyuarakan Jokowi pada Jumat, 23 Agustus lalu, saat menyampaikan perihal dana desa di Kementerian Perekonomian. Saat itu, Eko mengatakan “kalau Presidennya Jokowi”, maka anggaran dana desa akan dinaikkan lagi.

Selain Mendes PDTT, ACTA juga mengatakan bahwa pejabat Kemendagri Bahtiar telah berkampanye terselubung saat menyampaikan pesan Mendagri Tjahjo Kumolo untuk memilih Jokowi kepada Relawan Jaringan Kemandirian Nasional (Jaman).

Pada Rabu, 15 Agustus kemarin, Jaman menggelar perayaan ulang tahun ke-11 sekaligus peresmian rumah pemenangan untuk Jokowi-Ma'ruf pada Pilpres 2019 di Graha Kemandirian, Jalan Cideng Timur No 51A, Gambir, Jakarta Pusat.

Berkaitan dengan itu, Sekretaris Dewan Pembina ACTA Said Bakhrie menyayangkan perkataan dua pejabat negara tersebut. Tindakan itu dinilai berpotensi melanggar pasal 2 huruf f UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan melakukan maladministrasi yang diatur pasal 1 angka 3 UU Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

"Pernyataan-pernyataan ini merupakan suatu bentuk kampanye terselubung di mana masa kampanye belum berlangsung dan penetapan pasangan calon juga belum dilakukan," ujar Said, saat ditemui di kantor Ombudsman RI, Jalan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (7/9).

Said mengakui bahwa pihaknya telah melayangkan surat kepada kementerian terkait pada 2 September lalu. Namun, surat itu tidak digubris.

"Bahwa, dalam masa dua kali 24 jam jika tidak ditanggapi maka, dalam hal ini, kami dapat melakukan dan dapat menindaklanjuti [dengan] memberikan bentuk laporan dan aduan, dalam hal ini, kepada Ombudsman RI sebagaimana diatur dalam Undang-undang Ombudsman," tegas Said.

Kepada Ombudsman RI, ACTA juga melampirkan salinan berita dari berbagai media yang memuat ucapan Mendes PDTT Eko Putro Sandjojo dan Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar.

Said menegaskan pihaknya menuntut agar Ombudsman RI menegur dua pejabat negara tersebut dan memperingatkan kepada siapapun pejabat negara lainnya supaya kewenangan yang mereka punya tidak disalahgunakan untuk mendukung salah satu kandidat Pilpres 2019.

"Mereka mengerti kalau, dalam hal ini, mau menyampaikan [kampanye] ya harusnya masuk sebagai tim kampanye nasional salah satu bakal calon," tegas Said.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Husein Abdulsalam

tirto.id - Politik
Reporter: Husein Abdulsalam
Penulis: Husein Abdulsalam
Editor: Alexander Haryanto