tirto.id - DPRD DKI Jakarta telah mengesahkan APBD-P (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan) 2018 senilai Rp83,26 triliun. Angka tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp6,14 triliun atau setara dengan 7,97 persen dibandingkan dengan APBD 2018 yang ditetapkan sebesar Rp77,1 triliun.
Dengan disetujuinya APBD-P 2018 tersebut, maka pembahasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pun akan segera dilakukan. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan, berbagai pertanyaan dan rekomendasi terkait APBD-P 2018 akan segera ditindaklanjuti.
“Kami berharap Raperda dapat mendukung pelaksanaan berbagai program pembangunan di seluruh wilayah DKI Jakarta, sehingga bisa dilaksanakan dan selesai tepat waktu,” kata Anies dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta pada Kamis (27/9/2018).
Dalam APBD-P 2018, target pendapatan daerah mengalami penurunan sebesar Rp220,05 miliar atau setara dengan 0,33 persen. Dengan demikian, target sebesar Rp66,02 triliun yang ditetapkan pada APBD 2018, menyusut menjadi Rp65,80 triliun.
Sedangkan belanja daerah mengalami peningkatan pada APBD-P 2018 sebesar Rp3,92 triliun atau 5,51 persen. Sehingga besarannya meningkat dari Rp71,16 triliun pada penetapan APBD 2018 menjadi Rp75,09 triliun pada APBD-P 2018
Selain itu, turut disampaikan pula bahwa penerimaan pembiayaan daerah naik dari Rp11,08 triliun menjadi Rp17,45 triliun. Seiring dengan hal tersebut, pengeluaran pembiayaan daerah pun meningkat sebesar Rp2,22 triliun, dari yang sebelumnya Rp5,94 triliun menjadi Rp8,16 triliun.
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Alexander Haryanto