tirto.id - PT Jakarta Utilitas Propertindo (JUP) sebagai kontraktor proyek pusat kuliner di Muara Karang, Pluit Jakarta Utara enggan menghentikan pengerjaannya meski ditolak fraksi PDIP DPRD DKI.
Fraksi PDIP memprotes lantaran Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta telah merencanakan lokasi tersebut menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH), bukan sentra kuliner.
Kepala Departemen Pengelolaan Aset dan Properti PT Jakarta Utilitas Propertindo, Hafidh Fathoni mengatakan pihaknya tidak mau menghentikan proyek tersebut kecuali diminta oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI, bukan DPRD.
"Kalau misalnya memang salah, silahkan nanti Pemprov yang menentukan. Karena yang mengeluarkan juga Pemprov. Kami maunya secara tegas juga enggak bisa menghentikan apa yang sudah diberikan oleh Pemprov," kata Hafidh kepada wartawan, Rabu (4/2/2020).
Dirinya mengklaim sudah memiliki segala izin yang dibutuhkan untuk mengubah jalur hijau di bantaran kali ini menjadi pusat kuliner. Meskipun perizinan sempat terhambat pada 2018 lalu, namun saat ini pihaknya sudah melengkapinya.
"IMB sudah terbit dulu, cuma AMDAL lalin waktu itu belum, terus selesai," ucapnya.
Dirinya juga siap untuk menjelaskan terkait persoalan proyek tersebut kepada DPRD DKI jika dinilai melanggar aturan.
"Kalau dianggap melanggar, ya kami diajak bicara juga. Enggak apa-apa kok," pungkasnya.
Sementara Corporate Secretary and Legal Departement Head PT Jakarta Utilitas Propertindo, Andika Silvananda mengklaim sentra kuliner itu akan meningkatkan pendapatan para pegiat Usaha Kecil dan Menengah (UKM).
Nantinya juga dibangun fasilitas penunjang lainnya seperti jogging track, taman, dan tempat parkir.
"Sehingga meningkatkan pendapatan para UKM. Pada dasarnya itu konsepnya," kata dia kepada wartawan.
Meskipun mengklaim dukung UKM, nantinya tidak semua pedagang bisa menjajakan makannya di lokasi ini. Ia mengatakan akan bekerja sama dengan Dinas UMKM untuk menyeleksi pedagang yang bisa berjualan.
Kemudian karena lokasi tersebut merupakan RTH, ia menyebutkan kios UKM yang dibuat adalah semi permanen. Dengan demikian, ia tidak melakukan betonisasi yang dilarang ketika mengembangkan kawasan RTH.
"Pembangunan di sana juga memperhatikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami tidak serta-merta dibangun kita tetap berkoordinasi dengan dinas setempat peraturan yang berlaku seperti apa," pungkasnya.
Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono memprotes Gubernur Anies Baswedan yang akan membangun lokasi bisnis berupa sentra kuliner di Muara Karang, Jalan Pluit Karang Indah Timur, Pluit Penjaringan, Jakarta Utara.
Pasalnya, daerah tersebut merupakan kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang sebelumnya dibebaskan oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat jadi Gubernur DKI Jakarta.
Pembuatan sentra kuliner itu ia ketahui saat tengah melakukan kunjungan ke daerah tersebut bersama fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Jakpro bekerja sama dengan sebuah perusahaan untuk menjadikan lokasi tersebut sebagai sentra kuliner.
"Itu dulu kan lahan digunakan masyarakat untuk berjualan tanaman, kira-kira luasnya 2,5 hektar. Terus zamannya Pak Ahok direlokasi untuk jadi RTH sebagaimana peruntukannya," kata Gembong kepada wartawan, Selasa (4/2/2020).
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Maya Saputri