tirto.id - Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono protes kepada Gubernur Anies Baswedan yang akan membangun lokasi bisnis berupa sentra kuliner di Muara Karang, Jalan Pluit Karang Indah Timur, Pluit Penjaringan, Jakarta Utara.
Pasalnya, daerah tersebut merupakan kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang sebelumnya dibebaskan oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat menjabat Gubernur DKI Jakarta.
Pembuatan sentra kuliner itu ia ketahui saat tengah melakukan kunjungan ke daerah tersebut bersama fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Jakpro bekerja sama dengan sebuah perusahaan untuk menjadikan lokasi tersebut sebagai sentra kuliner.
"Itu dulu kan lahan digunakan masyarakat untuk berjualan tanaman, kira-kira luasnya 2,5 hektar. Terus zamannya Pak Ahok direlokasi untuk jadi RTH sebagaimana peruntukannya," kata Gembong kepad wartawan, Selasa (4/2/2020).
Tak hanya itu, yang membuatnya terkejut, Pemprov DKI Jakarta malah mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di kawasan hijau atau RTH. IMB itu dikeluarkan sejak tahun 2018. Dalam klausul kontrak yang ia lihat, sentra kuliner itu menggunakan jalur hijau.
"Namanya jalur hijau bisa keluar IMB kan luar biasa. Jelas-jelas peruntukannya adalah jalur hijau," ucapnya.
Dirinya menceritakan pada saat Ahok masih menjadi Gubernur DKI, RTH itu belum sempat dikerjakan lantaran telah digantikan oleh Anies Baswedan.
Tak hanya sekali, Gembong mengaku DPRD sudah sering datang ke lokasi tersebut untuk menghentikan proyek tersebut. Namun ia terkejut saat ia datang Senin (3/1/2020) kemarin, proyek tersebut masih berjalan.
Bahkan banyak alat berat dan pekerja yang tengah bekerja untuk merampungkan proyek Pemprov DKI itu.
"Kami tidak tahu dari kapan, tapi pas kami datang berhenti sementara," tuturnya.
Oleh karena itu, Gembong meminta kepada Gubernur Anies Baswedan untuk mengembalikan lahan tersebut menjadi Ruang Tebruka Hijau.
"Karena kami PDIP menyadari bahwa saat ini masih sangat jauh memenuhi target lahan terbuka hijau di pemrov DKI Jakarta. Ini jangan yang sudah hijau diubah," pungkasnya.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Maya Saputri