Menuju konten utama

DPRD DKI Panggil Pengembang Perumahan Penyebab Longsor di Ciganjur

Komisi D DPRD DKI Jakarta akan memanggil pengembang perumahan Melati Residence pada Senin (19/10/2020).

DPRD DKI Panggil Pengembang Perumahan Penyebab Longsor di Ciganjur
Rumah warga rusak akibat tanah longsor di kawasan Ciganjur, Jakarta, Minggu (11/10/2020). ANTARA FOTO/ Reno Esnir/foc.

tirto.id - DPRD DKI Jakarta segera memanggil pengembang perumahan Melati Residence di Kelurahan Ciganjur, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Pemanggilan ini terkait longsor dan banjir di Jalan Damai, Ciganjur yang menewaskan seorang warga pada Sabtu (10/10) malam.

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmuda mengatakan rencananya pengembang tersebut dipanggil pada Senin (19/10) pekan depan beserta Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan, Dinas Sumber Daya Air (SDA) dan sebagainya.

"Kami prihatin adanya korban jiwa. Pengembang juga harus memiliki kepedulian dong, makanya nanti kami lihat bentuk kepedulian mereka seperti apa dari kejadian ini," kata Ida di Jakarta, Jumat (16/10/2020) dilansir dari Antara.

Ida mengatakan insiden tersebut tidak hanya menghilangkan nyawa satu warga sekitar, tapi juga merusak bangunan warga yang tertimbun tanah longsor dari perumahan di atasnya. Selain itu, lokasi perumahan juga sangat dekat dengan Kali Anak Situ.

"Itu kan ada rumah yang memang kemarin kena longsor, dan juga ada alat [berat] di sana mau ngeruk kali akhirnya separuh dari rumah itu rusak semua. Nah itu tanggung jawab siapa? Makannya kami panggil juga dinas terkait," ujar Ida.

Dalam pemanggilan itu juga akan membicarakan mengenai persoalan kompensasi yang harus diberikan.

"Kami paksa mereka harus ganti rugi dong, jangan sampai enggak. Makanya kami lihat, hari Senin nanti mereka melanggar izin atau tidak," ujar Ida.

Kepala Dinas SDA DKI Jakarta Juaini Yusuf mengatakan bahwa berdasarkan identifikasi sementara, turap yang dibuat pengembang cukup berbahaya dari segi konstruksi.

Juaini menilai seharusnya turap dengan ketinggian sekitar 30 meter tak boleh memakai batu kali. Di lokasi ada turap yang dibuat oleh pengembang Melati Residence itu sebenarnya sudah sangat membahayakan. Dari segi konstruksi tidak mendukung, karena dengan turap batu kali setinggi 30 meter lokasinya persis di atas kali.

"Yah tentunya ketika ada curah hujan dan tanah-tanahnya tergerus, otomatis turap itu berpengaruh juga, makanya terjadi longsor," katanya.

Atas musibah itu, kata dia, Kali Anak Situ yang berada di bawahnya menjadi tertutup turap.

Hingga kini pihaknya telah memasang dolken dan menutupnya memakai terpal agar tanahnya tidak kena hujan yang memicu longsor susulan.

"Di bagian atasnya masih sangat rawan. Kalau kami enggak jaga kekuatan tanahnya yang labil tentu sangat membahayakan pekerja yang ada di bawah. Panjang dolken sekitar 30 meter dan tingginya 20-25 meter," ujarnya.

Ia menyarankan kepada pengembang agar memakai sheetpile. Bukan hanya sekedar turap setinggi 30 meter.

"Harus ada sheetpile. Karena bedanya tinggi banget turapnya longsor dan kena pemukiman penduduk," tuturnya.

Baca juga artikel terkait LONGSOR

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: Antara
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Bayu Septianto