Menuju konten utama

DPR Soroti Masalah Lingkungan dalam Divestasi Saham Freeport

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), sejumlah anggota dewan mempertanyakan temuan BPK soal kerugian Rp187 triliun akibat kerusakan lingkungan yang diduga dilakukan oleh PT Freeport Indonesia.

DPR Soroti Masalah Lingkungan dalam Divestasi Saham Freeport
Ilustrasi. Area tambang terbuka PT Freeport di Timika, Papua. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.

tirto.id - Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi VII DPR bersama Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Bambang Gatot, Direktur Utama PT Inalum Budi Gunadi Sadikin, dan Direktut Eksekutif PT Freeport Indonesia (PTFI) Tony Wenas, berkutat pada persoalan lingkungan yang jadi salah satu syarat divestasi saham 51 persen.

Dalam pertemuan selama 3 jam itu, sejumlah anggota dewan mempertanyakan tindak lanjut dari temuan BPK soal kerugian Rp187 triliun akibat kerusakan lingkungan.

Hal itu lantaran PT Freeport Indonesia disebut telah merusak lingkungan dan mengakibatkan perubahan ekosistem dengan melakukan pembuangan limbah operasional penambangan (tailing) di sungai, hutan, muara bahkan hingga mencapai kawasan lautan.

Terkait hal tersebut, Komisi VII fraksi Golkar Maman Abdurahman meminta permasalahan lingkungan tersebut dibahas lebih lanjut bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Segera didorong rapat lanjutan antara Freeport dengan kementerian LHK. Dan tidak ada salahnya, pimpinan, biar ada sinkronisasi informasi, ESDM juga diundang. Dan nanti silahkan kementerian keuangan diundang," ujarnya di komisi VII, Rabu (17/10/2018).

Selain itu, soal penggunaan kawasan hutan lindung dalam kegiatan operasional Freeport seluas 4.535 hektare tanpa izin pinjam pakai kawasan. Beberapa hal terkait masalah lingkungan itu akhirnya menjadi salah satu poin kesimpulan dari RDP komisi VII.

Selain itu, komisi VII juga meminta pejabat tinggi yang terkait dengan akuisisi saham Freeport memberikan pernyataan yang benar kepada rakyat mengenai proses divestasi saham PT Freeport Indonesia.

Terakhir, Komisi VII meminta Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI, Direktur Utama PT Inalum (Persero), dan PT Freeport Indonesia menyampaikan jawaban tertulis atas seluruh pertanyaan Anggota Komisi VII tersebut. "disampaikan paling lambat tanggal 24 Oktober 2018," kata Maman.

Baca juga artikel terkait DIVESTASI FREEPORT atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Yandri Daniel Damaledo