tirto.id -
Sebab, tak punya tugas pokok dan fungsi yang berkaitan dengan urusan mubaligh atau ceramah keagamaan.
"Ini kan harusnya tidak jadi persoalan besar terkait UAS ceramah," kata Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani di kawasan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Minggu (24/11/2019).
"Saya kira persoalan UAS biar diselesaikan teman-teman di KPK dengan suara yang baik," imbuhnya.
Ketimbang mempersoalkan ceramah Abdul Somad, menurut Asrul, KPK lebih baik menyiapkan laporan akuntabilitas selama empat tahun menjabat.
"Apa sih sudah dikerjakan dan belum dikerjakan. Dan kalau belum dikerjakan ini jadi fokus utama yang akan dikerjakan KPK periode selanjutnya," ucapnya.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu pun berharap lima pimpinan KPK yang terpilih agar dapat bekerja dengan baik.
"Kami harapkan ada memori yang komprehensif sekarang kepada pimpinan KPK yang mulai memimpin pada sejak 21 Desember," pungkasnya.
Larangan soal kegiatan ceramah Abdul Somad itu disampaikan Ketua KPK Agus Rahardjo kepada seorang pengurus Badan Amal Islam KPK (BAIK).
Agus beralasan, larangan itu disebabkan isi ceramah Abdul Somad yang kontroversial. Ia tak ingin citra KPK menjadi buruk dan menjadi lembaga yang memelihara kontroversi.
Kendati demikian, Abdul Somad tetap menjadi pengisi kajian zuhur di KPK pada Selasa, 19 November 2019 kemarin. Sehingga Agus pun menegur pimpinan KPK yang melanggar aturan tersebut.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Hendra Friana