Menuju konten utama

DPR Nilai Tuntutan Ringan Tak Sebanding dengan Rusaknya Mata Novel

Habiburokhman menilai tuntutan rendah terhadap penyerang Novel Baswedan tak sebanding dengan rusaknya kondisi mata Novel.

DPR Nilai Tuntutan Ringan Tak Sebanding dengan Rusaknya Mata Novel
Penyidik KPK Novel Baswedan (tengah) selaku korban menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (30/4/2020). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz

tirto.id - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman akan mempertanyakan rendahnya tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada dua penyerang Novel Baswedan kepada Jaksa Agung saat rapat kerja dengan Kejaksaan Agung.

Habiburokhman menilai tuntutan tersebut tersebut mencerminkan ketidakadilan, apalagi dengan kondisi mata Novel yang sudah tak lagi dalam keadaan normal.

"Saya menganggap tuntutan satu tahun kepada terdakwa penyiram air keras terhadap Novel Baswedan melukai rasa keadilan. Tuntutan tersebut sangat ringan jika dilihat dari penderitaan yang timbul pada Mas Novel yakni cacat seumur hidup," kata Habiburokhman lewat keterangan yang diterima wartawan Tirto, Jumat (12/6/2020).

Ia menilai tuntutan tersebut jauh lebih ringan dari kasus-kasus penyiraman air keras lainnya seperti kasus di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang dituntut 3,5 tahun, kasus di PN Bengkulu yang dituntut 10 tahun, dan kasus di PN Pekalongan yang juga dituntut 10 tahun.

"Saya tidak akan mengintervensi jalannya persidangan, tapi logisnya ada pertimbangan agar tuntutan terhadap penyiram Novel lebih berat dari ketiga kasus di atas," katanya.

Habiburokhman berharap hakim bisa benar-benar membuat putusan yang adil berdasarkan fakta-fakta persidangan. Ia akan mempertanyakan kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan ini kepada Jaksa Agung dalam rapat kerja dengan Komisi III.

"Kita tidak ingin pemberantasan korupsi melemah karena negara tidak bisa maksimal melakukan perlindungan terhadap aparat pemberantas korupsi. Raker yang akan datang saya akan persoalkan ke Jaksa Agung," katanya.

Dua terdakwa penyerangan Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette dituntut hukuman pidana 1 tahun. Jaksa Fedrik Adhar menyatakan keduanya bersalah melakukan penganiayaan berat sehingga membuat penyidik senior KPK tersebut mengalami luka-luka berat.

Pertimbangan yang memberatkan Jaksa dalam menuntut para terdakwa dikarenakan Ronny dan Rahmat telah menciderai kehormatan instiitusi Polri. Sedangkan perbuatan yang meringankan, kedua terdakwa dinilai kooperatif dalam persidangan dan telah mengabdi sebagai anggota Polri selama 7 tahun.

Jaksa meyakini kedua terdakwa telah melakukan penganiayaan berat secara terencana, dengan melakukan pemantauan lokasi aksi sebelum menyiramkan air keras ke wajah korban Novel Baswedan.

Baca juga artikel terkait TUNTUTAN PENYERANG NOVEL BASWEDAN atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Hukum
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Bayu Septianto