Menuju konten utama

DPR Akan Undang Masyarakat Sipil untuk Minta Masukan soal Capim KPK

Komisi III DPR juga menerima masukan masyarakat secara tertulis. 

DPR Akan Undang Masyarakat Sipil untuk Minta Masukan soal Capim KPK
Grup Musik Efek Rumah Kaca menghibur penonton saat aksi solidaritas Selamatkan KPK di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/8/2019). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.

tirto.id - Komisi III DPR RI akan memanggil sejumlah pihak sebelum memulai tahapan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap 10 calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pekan depan.

Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani mengatakan pihak pertama yang akan diundang adalah panitia seleksi (Pansel) colon pimpinan KPK. Pansel dipanggil untuk menjelaskan alasan memilih 10 capim yang telah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo.

"Untuk memberikan kira-kira penjelasan yang komprehensif tentang proses seleksi sampai pada 10 nama itu. Itu dulu," kata Arsul di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (6/9/2019).

Komisi III DPR juga akan mengundang elemen masyarakat sipil untuk meminta masukan terkait 10 calon pimpinan KPK, Selasa (10/9/2019).

Arsul meminta masyarakat untuk memahami bahwa tak semua elemen masyarakat sipil akan diundang, namun ia menjanjikan komisi III akan menerima masukan secara tertulis. Pesan tertulis berupa pertanyaan dan masukan ini bisa disampaikan mulai hari ini hingga paling lambat Senin (9/9/2019) depan.

"Insyaallah kami semua akan akomodasi. Nanti jangan juga dibilang DPR, apalagi Komisi III enggak mau dengar masukan masyarakat sipil," ujarnya.

Presiden Joko Widodo telah menyetujui sepuluh nama capim KPK yang diserahkan Pansel. Jokowi juga telah menyerahkan nama-nama ini kepada DPR RI pada Rabu 4 September 2019 lalu.

Ketua DPR Bambang Soesatyo berharap uji kelayakan dan kepatutan dapat dilakukan pada DPR periode 2014-2019, yang akan berakhir masa kerjanya pada akhir bulan ini. Namun, pimpinan DPR juga tak akan memaksakan Komisi III agar segera memggelar uji kelayakan dan kepatutan.

"Karena ini adalah parlemen bukan bus, gak ada desak-desakan," ucap Bamsoet.

Berikut daftar kesepuluh capim KPK tersebut:

1. Alexander Marwata, Komisioner KPK

2. Firli Bahuri, Anggota Polri

3. I Nyoman Wara, Auditor BPK

4. Johanis Tanak, Jaksa

5. Lili Pintauli Siregar, Advokat

6. Luthfi Jayadi Kurniawan, Dosen

7. Nawawi Pomolango, Hakim

8. Nurul Ghufron, Dosen

9. Roby Arya B, PNS Sekretariat Kabinet

10. Sigit Danang Joyo, PNS Kementerian Keuangan

Baca juga artikel terkait CAPIM KPK atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Hukum
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Gilang Ramadhan