tirto.id - RUU tentang Pesantren telah disahkan oleh DPRI RI menjadi UU melalui Rapat Paripurna pada Selasa (24/9/2019) lalu. UU Pesantren disebut Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin tak menginterversi pesantren terhadap sebagai institusi yang independen.
Hal itu dia sampaikan untuk membantah kekhawatiran masyarakat akan adanya intervensi pemerintah terhadap kebijakan pesantren.
"UU ini sama sekali tidak mengintervensi kemandirian, independensi dari pondok pesantren itu sendiri," ujarnya di Jakarta pada Selasa (24/9) lalu sebagaimana dikutip dari NU Online.
UU Pesantren, kata Menag, justru memberikan perlindungan terhadap pesantren sebagai lembaga yang memiliki tiga fungsi sekaligus.
"UU ini justru ingin menjaga agar pondok pesantren tetap menjadi lembaga pendidikan, selain juga dia sebagai lembaga dakwah dan lembaga penguatan, pemberdayaan masyarakat agar kemandiriannya itu senantiasa terjaga dengan baik," ujarnya.
Sebelumnya, Muhammadiyah mengusulkan agar ada perbaikan RUU Pesantren lantaran belum mengakomodir perkembangan pesantren.
Menag sebelumnya mengatakan pula RUU Pesantren diinisiasi karena ada kebutuhan mendesak atas pengakuan negara bagi independensi penyelenggaraan pesantren berdasarkan kekhasannya dalam tiga fungsi.
Regulasi tentang pesantren, kata Menag Lukman, juga menjadi landasan hukum untuk memberikan persetujuan dan fasilitas bagi pengembangan pesantren, sebagaimana diwartakan Antara.
Menag mengatakan substansi dalam RUU Pesantren sangat terbuka dengan perkembangan kelembagaan yang ada serta mengakomodir varian pesantren sesuai perkembangan zaman.
Untuk membaca lengkap isi RUU Pesantren yang telah resmi disahkan menjadi UU oleh DPR RI dapat di-download dalam format PDF melalui tautan ini (294KB).