Menuju konten utama

Dokumen Keuangan Persija Dirusak, Polri Akan Periksa Pelaku Lain

Untuk penguatan pemeriksaan, tidak menutup kemungkinan akan memeriksa pelaku lain kasus perusakan domumen keuangan Persija.

Dokumen Keuangan Persija Dirusak, Polri Akan Periksa Pelaku Lain
Petugas dari Satgas Anti Mafia Bola menggeledah Kantor PSSI yang berada di FX Sudirman, Jakarta, Rabu (30/1/2019).tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Penyidik Satgas Anti-Mafia Sepakbola Mabes Polri tidak menutup kemungkinan untuk melakukan pemeriksaan terhadap pelaku lain atas kasus perusakan dokumen keuangan Persija Jakarta.

“Penyidikan masih butuh pendalaman yang komprehensif dalam kasus ini. Kalau penyidik memerlukan penambahan penyitaan barang bukti, keterangan saksi untuk penguatan pemeriksaan, tidak menutup kemungkinan akan memeriksa pelaku lain,” ujar Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo Selasa (12/2/2019).

Dedi mengatakan penyidik masih mendalami motif dan peran para pelaku dengan cara memeriksa rekaman kamera pengawas juga laptop yang terdapat di kantor tersebut.

“Kami masih dalami agar tidak sumir,” kata Dedi saat ditemui di Mabes Polri.

Sementara itu Ketika ditanya apakah manajemen Persija juga akan diperiksa penyidik, Dedi mengatakan sebelum ke tahap itu. Penyidik kata dia harus menyelidiki kasus tersebut secara bertahap.

Sebelumya Satgas telah menetapkan Edi Sujarwo, Mohamad Subekti dan Muhamad Tri Nursalim sebagai tersangka dugaan perusakan dan penghilangan dokumen keuangan Persija di kantor PT Liga Indonesia.

Perusakan itu diduga dilakukan sehari sebelum penggeledahan kantor yang berlangsung pada Jumat (1/2/2019). Pemeriksaan dan pengusutan kasus mereka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/03/II/2019/Satgas bertanggal 1 Februari 2019.

Penyidik menyegel Kantor PT Liga Indonesia yang berada di Rasuna Office Park DO-07, Jalan Taman Rasuna Timur, RT016/RW01, Menteng Atas, Kuningan, Jakarta Selatan, sehari sebelum penggeledahan. Ketika tidak ada petugas kepolisian di lokasi, ketiganya diduga masuk ke kantor PT Liga Indonesia saat pihak kepolisian tidak berada di tempat.

Para pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 235 KUHP dan/atau Pasal 233 KUHP dan/atau Pasal 232 KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGATURAN SKOR atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Olahraga
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Irwan Syambudi