tirto.id - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta sedang mempersiapkan 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk mendorong peningkatan pajak daerah di ibu kota pada 2018.
Kepala BPRD DKI Edi Sumantri mengatakan 4 Raperda tersebut merupakan hasil revisi sejumlah Perda lama.
"Yang sedang disiapkan ada (Raperda) Parkir, Pajak Penerangan Jalan, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dan Air Tanah," kata Edi di Gedung BPRD DKI, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, pada Selasa (2/1/2018).
Raperda pertama ialah tentang kenaikan tarif parkir. Edi mengatakan pihaknya telah mengusulkan draft Raperda itu ke Badan Legislasi Daerah (Balegda) sejak 2017 lalu. Kenaikan itu, menurut dia, akan menyasar para penunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang ada di Jakarta.
Penyusunan Raperda ini dilakukan menyusul langkah Pemprov DKI menaikkan target pendapatan dari sumber parkir, pada 2018, dari tahun sebelumnya hanya Rp500 miliar menjadi Rp685 miliar.
Apabila Raperda ini telah berlaku, alat pembaca plat nomor di tempat-tempat parkir di Jakarta akan mendeteksi para penunggak pajak kendaraan bermotor (PKB). Para penunggak itu otomatis akan dikenakan tarif parkir progresif.
"Tapi ini tergantung dengan legislatif. setuju apa enggak. nanti dibahas lagi di Januari (2018). Saya harapkan perdanya bisa disesuaikan, kita bisa tingkatkan (tarif parkir)," kata Edi.
Sementara Raperda kedua, soal pajak penerangan jalan, dirancang untuk memenuhi peningkatan target di 2018, pada kategori penerimaan daerah ini, yakni dari Rp750 miliar menjadi Rp1 triliun.
Edi menambahkan, Raperda terkait BPHTB diusulkan agar BPRD DKI dapat menarik pajak dari tiap-tiap unit di seluruh apartemen atau rumah susun yang ada di Jakarta. Sebab, hingga saat ini, banyak apartemen dan rusun di Jakarta belum melakukan pertelaan. Akibatnya, setoran pajak hanya berasal dari pengembang, dan belum datang dari pemilik unit apartemen atau rusun.
"Sementara ini masih satu gedung (pembayaran pajaknya). Masih dimiliki satu perusahaan. Masing-masing unit belum memiliki SPT PBB sendiri karena belum pertelaan," katanya.
Sedangkan Raperda keempat, yang terkait pajak air tanah, Edi menjelaskan, diusulkan untuk mengontrol pemakaian air tanah oleh perusahaan-perusahan besar di ibu kota yang belum memakai air PDAM.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Addi M Idhom