tirto.id - Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang, Jawa Timur, Asih Tri Rahmi Nuswantari mengatakan, pihaknya akan mencabut izin apotek sekaligus apotekernya apabila kedapatan menjual ataupun mengedarkan pil PCC di wilayahnya yang dalam sepekan terakhir banyak memakan korban.
“Sekarang memang belum ditemukan adanya apotek yang menjual pil jenis PCC, tapi kalau sampai ada yang terbukti menjual, pasti langsung kami cabut izin usahanya, termasuk apotekernya.
Ini tidak main-main karena menyangkut masa depan generasi muda kedepan,” kata Asih, Senin (18/9/2017), sebagaimana dikutip dari Antara.
Asih menjelaskan pil PCC merupakan kategori obat keras yang biasa digunakan untuk menghilangkan rasa sakit, obat jantung maupun sebagai penenang yang dipakai dokter jiwa. Oleh karena itu, peredarannya harus diawasi secara ketat, bahkan Menteri Kesehatan, Nila Moeloek sudah mencabut izin edarnya.
Dinkes Malang menindaklanjuti pencabutan izin edar pil PCC dengan melakukan pemantauan di wilayah Kota Malang supaya terhindar dari penyalahgunaan. Apotek harus selektif dan lebih cermat dan tidak mengeluarkan obat secara sembarangan.
Sementara itu, Kepala Badan Narkotikan Nasional (BNN) Kota Malang belum menemukan peredaran PCC di wilayah Kota Malang, namun tetap diperlukan langkah antisipasi dengan melibatkan semua sekolah dan Dinas Pendidikan.
Baca juga: Apoteker dan Asisten Jadi Tersangka Kasus Obat PCC
Sebelumnya pada Sabtu (16/9/2017), ditemukan seorang bocah berinisial ED (9) yang bertempat tinggal di Kecamatan Sukun, Kota Malang, tidak sadarkan diri setelah mengkonsumsi pil berwarna biru. Pil tersebut diperoleh dari orang tidak dikenal ketika ia sedang bermain. Beruntung dokter segera memberikan pertolongan dan saat ini kondisinya berangsur membaik.
Pil yang dikonsumsi itu diketahui mengandung jenis psikotropika. Selain memantau secara ketat peredaran pil jenis PCC, Dinkes Kota Malang juga memantau pil jenis G. Daftar obat yang ada di apotek juga dicocokan dengan obat yang dipasok dari distributor.
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Yandri Daniel Damaledo