Menuju konten utama

Dimas Kanjeng Jadi Tersangka Kasus Penipuan Rp25 Miliar

Dimas Kanjeng Taat Pribadi sosok yang disebut-sebut bisa menggandakan uang resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan senilai Rp25 miliar.

Dimas Kanjeng Jadi Tersangka Kasus Penipuan Rp25 Miliar
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono (kedua kiri) beserta jajaran menunjukkan barang bukti dari tersangka penipu Dimas Kanjeng Taat Pribadi ketika ungkap kasus di Mapolda Jawa Timur, Jumat (7/10). Barang bukti tersebut disita penyidik dari salah satu korbannya bernama Najmiah Muin, warga asal Makassar, Sulawesi Selatan berupa 260 batang emas, mata uang asing dari Vietnam, Tiongkok, dan Korea Selatan yang jumlahnya sekitar Rp200 miliar, keris, patung dan sejumlah barang lainnya yang diduga palsu. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat.

tirto.id - Dimas Kanjeng Taat Pribadi sosok yang disebut-sebut bisa menggandakan uang resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan senilai Rp25 miliar. Selain itu, sebelumnya, polisi telah menetapkan pemilik Padepokan Dimas Kanjeng itu sebagai tersangka kasus pembunuhan mendiang Abdul Gani dan tersangka kasus penipuan dengan nilai Rp830 juta.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Agus Andrianto, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/10/2016) telah membenarkan kabar penetapan tersangka baru terhadap guru Marwah Daud Ibrahim ini.

"Sudah (ditetapkan) tersangka," katanya kepada Antara.

Status tersangka kepada Dimas Kanjeng bisa jadi bertambah panjang. Polda Jatim saat ini tengah menyelidiki laporan dugaan penipuan senilai Rp1,5 miliar. Untuk menangani kasus tersebut beberapa penyidik Bareskrim Polri telah dikerahkan ke Jatim untuk membantu menangani kasus Taat di Polda Jatim.

Rangkaian kasus yang menjerat Dimas Kanjeng terungkap setelah polisi membongkar kasus pembunuhan terhadap dua pengikutnya bernama Abdul Gani dan Ismail.

Taat Pribadi disangka telah memerintahkan anak buahnya bernama Wahyu untuk menghabisi Abdul Gani dan Ismail, karena kedua pengikutnya itu berencana membongkar mengenai cara penggandaan uang yang dilakukan sang guru.

Selain itu, Taat Pribadi juga terindikasi kasus penipuan dengan modus penggandaan uang. Jumlah korban belum diketahui pasti, namun menurut murid Dimas Kanjeng, Marwah Daud Ibrahim dalam wawancara dengan tirto.id jumlah pengikut lelaki asal Probolinggo itu mencapai 23 ribu orang.

Kendati gurunya telah ditetapkan sebagai tersangka para pengikut Dimas Kanjeng masih setia di padepokannya. Hal ini menyebabkan Kementerian Sosial (Kemensos) berupaya untuk mendata dan mengembalikan mereka ke rumah masing-masing,

"Hingga kini dua tim yang masih berada di lokasi dan aktif mendata para mantan dan pengikut Padepokan," kata Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa dalam siaran pers Kementerian Sosial, Minggu lalu.

Kemensos rencananya akan bekerjasama dengan Pelni dan Damri untuk mengembalikan para pemuja “Yang Mulia Taat Pribadi” ini.

Baca juga artikel terkait DIMAS KANJENG atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Hukum
Reporter: Agung DH
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH