Menuju konten utama

Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Novanto: Saya Mau ke Pesantren

Setya Novanto menyebut akan 'pesantren' di Lapas Sukamiskin setelah menerima putusan hakim.

Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Novanto: Saya Mau ke Pesantren
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjadi saksi dalam sidang kasus merintangi penyidikan korupsi KTP elektronik dengan terdakwa Bimanesh Sutarjo dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (27/4/2018). ANTARA FOTO/ Reno Esnir.

tirto.id - Terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto sempat menyebut dirinya tidak mendapat keadilan karena menerima vonis hakim dalam perkara kasus e-KTP. Namun, Novanto menilai, masih ada keadilan dengan dipindah ke Lapas Sukamiskin. Ia pun menyebut akan 'pesantren' di Lapas Sukamiskin setelah menerima putusan hakim.

"Kalau lihat di pengadilan dunia memang mungkin saya tidak mendapatkan keadilan, tetapi keadilan yang ada di Allah SWT tentu masih ada sehingga tentu di Sukamiskin ini saya akan mulai dari kos, saya akan ke pesantren," kata Novanto di sela-sela persidangan Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/5/2018).

Majelis hakim memvonis mantan Ketua DPR Setya Novanto 15 tahun penjara. Novanto dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah terlibat dalam korupsi proyek e-KTP. Selain memvonis Novanto 15 tahun penjara, hakim memberi hukuman denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hakim pun memvonis pidana pengganti kepada Setya Novanto berupa pengembalian kerugian negara sebesar 7,3 juta dolar AS dikurangi uang pengganti Novanto sebesar Rp5 miliar. Apabila Novanto tidak bisa membayar uang pengganti, hakim menyilakan jaksa KPK merampas harta Novanto dan melelang hartanya. Apabila tidak mencukupi, harta Novanto akan dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Bila tidak mampu membayar, Novanto dikenakan pidana penjara selama 2 tahun. Selain itu, hak politik Novanto pun ikut dicabut selama 5 tahun setelah bebas.

KPK pun memutuskan untuk tidak melakukan banding. Mereka beralasan vonis hakim sudah memenuhi 2/3 dari tuntutan jaksa. Di sisi lain, kubu Setya Novanto pun tidak mengajukan banding. Mereka tidak banding karena Novanto tidak hanya lelah menghadapi perkara e-KTP, tapi karena mau melakukan kontemplasi terhadap perjalanan perkara yang merugikan negara Rp2,3 triliun itu. KPK pun mengaku akan segera mengeksekusi Novanto ke lapas Sukamiskin setelah perkara berkekuatan inkracht.

Novanto mengaku, dirinya akan banyak berdoa dan hidup sebagai masyarakat biasa. Mantan Bendahara Umum Partai Golkar itu akan berbaur dengan kawan-kawan yang sudah mendekam di Lapas Sukamiskin.

Mantan Ketua DPR itu menerangkan, dirinya memilih menerima keputusan hakim setelah berkonsultasi dengan anak, istri, dan penasihat hukum. Ia pun mengaku tidak hanya mendengar pandangan berbagai pihak, tetapi juga ingin membuat situasi nasional menjadi lebih tenang. Ia pun juga ingin berfokus pada perkara e-KTP.

"Untuk menjernihkan suasana sosial yang sejak saya menjadi tersangka maka memang sebaiknya saya cooling down dulu dan nanti saya akan mengikuti daripada tersangka-tersangka yang lain," kata Novanto.

Novanto menyebut dirinya akan mengikuti perkembangan kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. Ia pun menyebut tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus e-KTP. Namun, mantan Ketua Fraksi Partai Golkar itu menyerahkan kepada KPK.

"Nanti kita lihat perkembangan-perkembangan, tentu kita percayakan kepada KPK dari keterangan-keterangan yang terus berkembang," kata Novanto.

Novanto meminta maaf kepada semua masyarakat akibat kasus e-KTP. Suami Deisti Astriani Tagor itu berharap ada doa baik setelah dirinya menerima hukuman yang ada.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri