Menuju konten utama

Di Sorong Dilarang Jualan Minuman Keras, Kecuali…

Pemerintahan kota Sorong, Papua akan memberlakukan Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 3 Tahun 2015, tentang pengendalian dan pengawasan penjualan minuman beralkohol berlaku mulai 31 Maret 2016.

Di Sorong Dilarang Jualan Minuman Keras, Kecuali…
Ilustrasi ANTARA FOTO/Wira Suryantala

tirto.id - Pemerintahan kota Sorong, Papua akan memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Kota Sorong Nomor 3 Tahun 2015, tentang pengendalian dan pengawasan penjualan minuman beralkohol berlaku mulai 31 Maret 2016. Dalam Perda tersebut disebutkan minuman keras dilarang dijual bebas dan hanya boleh dijual dijual di bar atau tempat hiburan.

Kepala Bagian Humas Setda Kota Sorong, Herry Widjasena, Sabtu (12/3/2016), mengatakan, Walikota Sorong Lambert Jitmau sudah melakukan sosialisasi dengan sejumlah distributor dan penjual minuman keras terkait dengan Perda tersebut.

"Pertemuan tersebut Walikota menegaskan bahwa mulai 31 Maret 2016 seluruh toko penjualan minuman keras di Kota sorong harus ditutup," katanya.

Herry menjelaskan, sesuai Perda minuman keras hanya bisa dijual di bar dan tempat hiburan malam tidak dijual bebas di toko-toko seperti saat ini.

Minuman keras yang boleh dijual, kata dia, hanya buatan pabrik yang mendapat izin Kementerian Kesehatan dan dilarang menjual minuman keras oplosan dan atau minuman keras produk lokal.

Perda minuman keras tersebut, kata Herry, seharusnya sudah diberlakukan pada Desember 2015, namun baru bisa dilaksanakan awal April. Alasannya, kata Herry, stok minuman beralkohol di toko-toko penjual eceran masih banyak dan para pekerja toko belum mendapatkan pekerjaan lain, karena itu Pemkot memberikan toleransi sampai akhir bulan ini.

Herry menuturkan lahirnya Perda tersebut berdasarkan aspirasi dari berbagai komponen masyarakat Kota Sorong yang menghendaki agar peredaran dan penjualan minuman beralkohol di wilayah itu dapat dikendalikan dan dibatasi serta melarang penjualan minuman tradisional beralkohol.

Selain itu, Herry mengatakan, "Minuman keras selama ini menimbulkan berbagai dampak negatif dalam kehidupan masyarakat yaitu tingginya angka kriminal, gejolak sosial yang bermuara pada rusaknya akhlak dan moral serta menimbulkan situasi keamanan dan ketertiban yang kurang kondusif di Kota Sorong.”

Baca juga artikel terkait MINUMAN BERALKOHOL atau tulisan lainnya

Reporter: Agung DH