Menuju konten utama

Dewas KPK: Sidang Etik Lili Pintauli Gugur karena Mundur dari KPK

Sidang etik Lili Pintauli Siregar dinyatakan gugur oleh Dewas KPK karena sudah tak lagi berlaku kode etik perilaku KPK terhadap Lili yang memutuskan mundur.

Dewas KPK: Sidang Etik Lili Pintauli Gugur karena Mundur dari KPK
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengikuti upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.

tirto.id - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sidang etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar gugur dan tidak dapat dilanjutkan. Keputusan ini diambil usai Lili telah resmi mengundurkan diri dari KPK dengan terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Lili.

"Berdasarkan surat pengunduran diri dan keputusan presiden yang telah memberikan yang bersangkutan maka kami menyatakan gugur sidang etik dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku terhadap yang bersangkutan sehingga kami menghentikan penyelenggaraan sidang dimaksud," kata Ketua Majelis Sidang Etik Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Senin (11/7/2022).

Tumpak mengatakan Lili Pintauli sudah membacakan langsung surat pengunduran dirinya beserta surat keputusan presiden dalam persidangan.

"Ibu Lili sendiri di mana beliau menyampaikan adanya surat pengunduran diri dari yang bersangkutan dan memang surat itu juga ada tembusannya kepada dewan pengawas dan juga beliau menyampaikan dan sekaligus membacakan juga di depan sidang jam 10 tadi pagi Keputusan Presiden Nomor 71/P/2022," kata Tumpak.

Dewas KPK, kata Tumpak menghentikan sidang etik karena dengan mundurnya Lili dari lembaga KPK secara otomatis sudah tak lagi berlaku kode etik perilaku KPK.

"Maka terperiksa tidak lagi berstatus sebagai insan komisi yang merupakan subjek hukum dari Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK sehingga dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku KPK tidak dapat dipertanggungjawabkan lagi kepada terperiksa dengan demikian cukup alasan bagi majelis etik untuk menyatakan persidangan etik gugur," ucap Tumpak.

Diketahui, Pesiden Joko Widodo telah resmi menandatangani surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar sebagai Wakil Ketua KPK. Kabar tersebut dibenarkan Staf Khusus Mensesneg Faldo Maldini.

"Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS (Lili Pintauli Siregar)," kata Faldo dalam keterangannya, Senin (11/7/2022).

Faldo tidak merinci tanggal penandatanganan surat tersebut. Namun, ia memastikan bahwa penerbitan Keppres pemberhentian Lili sudah sesuai aturan yang berlaku.

"Penerbitan Keppres tersebut merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam Undang-Undang KPK," kata Faldo.

Lili kembali dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB) dari salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Lili pernah dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Baca juga artikel terkait SIDANG ETIK LILI PINTAULI atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto