Menuju konten utama

Dewan Pers: Kebebasan Pers Bukan untuk Dipakai Seenaknya

Dewan Pers menegaskan bahwa program verifikasi perusahaan pers yang mereka lakukan sebagai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, selain untuk mendata perusahaan pers sekaligus memastikan pelaksanaan komitmen mereka dalam menegakkan profesionalitas dan perlindungan terhadap wartawan, guna mewujudkan kemerdekaan pers.

Dewan Pers: Kebebasan Pers Bukan untuk Dipakai Seenaknya
Menkominfo Rudiantara (kanan) bersama Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari (tengah) dan Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo (kiri) memaparkan materi diskusi yang membahas regulasi konten berita massa di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (10/1). ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma.

tirto.id - Dewan Pers menegaskan bahwa perusahaan pers tidak boleh menggunakan kebebasannya untuk bertindak seenaknya saja. Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) UU 40/1999 tentang Pers, wartawan adalah profesi yang memiliki dan harus menaati Kode Etik Jurnalistik. Demikian isi keterangan pers yang diterima Antara di Jakarta, Minggu (5/2/2017). Ini adalah salah satu alasan mengapa Dewan Pers melakukan pendataan dan verifikasi media.

Dewan Pers menegaskan bahwa program verifikasi perusahaan pers yang mereka lakukan sebagai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, selain untuk mendata perusahaan pers sekaligus memastikan pelaksanaan komitmen mereka dalam menegakkan profesionalitas dan perlindungan terhadap wartawan, guna mewujudkan kemerdekaan pers.

Dewan Pers menyatakan perusahaan pers profesional harus menjalankan dan menghasilkan jurnalisme profesional, sekaligus menjadi penegak Pilar Demokrasi yang menjunjung tinggi kemerdekaan pers.

"Pers dalam menjalankan perannya harus menjunjung kemerdekaan pers, menyampaikan informasi kepada publik secara jujur dan berimbang, serta bebas dari tekanan kapitalisme dan politik," kata Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo.

Pendataan perusahaan pers yang mengharuskan pengelola media menegakkan KEJ, kaidah jurnalistik sekaligus mensertifikasi, menyejahterakan dan melindungi wartawannya sebagai prasyarat, diyakini Dewan Pers sebagai langkah strategis ketika Indonesia sudah memasuki pasar bebas Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), yang membuat persaingan tidak lagi meliputi pergerakan barang, tetapi juga jasa profesional, termasuk wartawan.

Melalui Sertifikat Uji Kompetensi Jurnalis, wartawan Indonesia dituntut memiliki standar dan kompetensi yang siap bersaing dengan wartawan di kawasan ASEAN, sementara perusahaan pers juga diharapkan menerapkan jenjang karir wartawan yang sesuai dengan sertifikat jenjang wartawan yang sudah diperoleh.

Selain itu, lewat verfikasi perusahaan pers, Dewan Pers ingin mendorong penguatan media pers dan penempatan media-media arus utama dalam memasuki era konvergensi media, yang menjadi konsekuensi pesatnya perkembangan teknologi digital.

Media arus utama harus bisa mengembalikan kepercayaan publik dengan menjawab tantangan atas maraknya serbuan hoax atau informasi bohong yang dibuat seolah-olah karya jurnalistik.

"Ke depannya, hanya perusahaan pers yang sudah diverifikasi oleh Dewan Pers yang akan mendapatkan dukungan dan perlindungan dari Dewan Pers bila terjadi sengketa pers yang mengaitkan perusahaan pers tersebut," kata Yosep.

Daftar Media yang Telah Terverifikasi

Peringatan Hari Pers Nasional 9 Februari 2017 di Ambon menjadi momentum peluncuran verifikasi perusahaan pers oleh Dewan Pers.

"Momentum peringatan HPN 9 Februari 2017 di Ambon oleh Dewan Pers digunakan sebagai 'kick off' pencanangan komitmen perusahaan pers meratifikasi Piagan Palembang, yang berisi komitmen memenuhi standar perusahaan pers sesuai ketetapan Dewan Pers, menegakkan Kode Etik Jurnalistik dalam kegiatan jurnalistiknya, mengikutsertakan jurnalisnya dalam Uji Kompetensi Jurnali untuk mendapatkan sertifikat dan pencantuman logo verifikasi Perusahaan Pers," kata Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Perusahaan Pers Dewan Pers, Ratna Komala.

Pada 2010 lalu terdapat 17 pemilik grup media yang menandatangai Piagam Palembang tersebut, namun baru pada 2016 lalu Piagam Palembang mulai diratifikasi oleh perusahan-perusahaan pers di bawah naungan grup media penandatangan Piagam Palembang.

Pada tahap awal program verifikasi oleh Dewan Pers terdapat 74 perusahaan pers yang dinyatakan telah terverifikasi dan akan menerima sertifikasi pada puncak perayaan HPN, 8 Februari 2017 di Ambon. Selain menerima sertifikasi perusahaan pers terverifikasi, ke-74 perusahaan pers tersebut akan menandatangani lembar Komitmen Ambon, sebagai kelanjutan dari ratifikasi Piagam Palembang.

Sebagai tanda bagi media cetak dan media onine bahwa perusahaan pers sudah terverifikasi, Dewan Pers akan memberikan logo yang didalamnya terdapat QR Code dan dapat dipindai untuk menyambung ke data Dewan Pers terkait perusahaan pers tersebut. Sementara untuk media televisi dan radio akan dipasang bumper in dan bumper out mengapit program berita yang disiarkan.

Dewan Pers menegaskan bahwa proses verifikasi akan terus berlanjut selepas penyerahan 74 sertifikasi yang diserahkan di Ambon.

Meski penyerahan tahap awal sertifikasi perusahaan pers terverifikasi baru diserahkan kepada 74 perusahaan pers, berdasarkan laman resmi Dewan Pers hingga Minggu siang setidaknya sudah ada 77 perusahaan pers yang terverifikasi secara administrasi dan fatkual, sebagai berikut:

1. Analisa

2. Bali Post

3. Balikpapan Pos

4. Berita Pagi

5. Bisnis Indonesia

6. Cek & Ricek

7. Fajar

8. Femina

9. Globe Asia

10. Haluan

11. Harian Jogja

12. Investor

13. Investor Daily

14. Kaltim Pos

15. Kedaulatan Rakyat

16. Kompas

17. Koran Sindo

18. Koran Solo

19. Media Indonesia

20. Padang Ekspres

21. Palembang Ekspres

22. Palembang Pos

23. Pikiran Rakyat

24. Pos Kota

25. Radar Palembang

26. Rakyat Merdeka

27. Republika

28. Riau Pos

29. Sindo Weekly

30. Singgalang

31. Siwalima

32. Solo Pos

33. Sriwijaya Post

34. Suara Merdeka

35. Suara Pembaruan

36. Sumatera Ekspres

37. The Peak Indonesia

38. Tribun Kaltim

39. Tribun Pekanbaru

40. Tribun Sumsel

41. Tribun Timur

42. Waspada

43. ANTV

44. Balikpapan TV

45. Berita Satu News Channel

46. Celebes TV

47. CTV

48. Elshinta

49. Global TV

50. Indosiar

51. iNEWS TV

52. JTV

53. KBR

54. Kompas TV

55. LKBN ANTARA

56. Metro TV

57. MNC TV

58. PR Radio

59. Pronews FM

60. Radio DMS

61. RCTI

62. RRI

63. SCTV

64. Sindo Trijaya FM

65. Suara Surabaya

66. TA TV

67. Trans 7

68. Trans TV

69. TV One

70. arah.com

71. cnnindonesia.com

72. detik.com

73. kompas.com

74. metrotvnews.com

75. okezone.com

76. rmol.co

77. viva.co.id

Baca juga artikel terkait JURNALISTIK atau tulisan lainnya dari Akhmad Muawal Hasan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Akhmad Muawal Hasan
Penulis: Akhmad Muawal Hasan
Editor: Akhmad Muawal Hasan