tirto.id - Dewan Pers menegaskan bahwa perusahaan pers tidak boleh menggunakan kebebasannya untuk bertindak seenaknya saja. Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) UU 40/1999 tentang Pers, wartawan adalah profesi yang memiliki dan harus menaati Kode Etik Jurnalistik. Demikian isi keterangan pers yang diterima Antara di Jakarta, Minggu (5/2/2017). Ini adalah salah satu alasan mengapa Dewan Pers melakukan pendataan dan verifikasi media.
Dewan Pers menegaskan bahwa program verifikasi perusahaan pers yang mereka lakukan sebagai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, selain untuk mendata perusahaan pers sekaligus memastikan pelaksanaan komitmen mereka dalam menegakkan profesionalitas dan perlindungan terhadap wartawan, guna mewujudkan kemerdekaan pers.
Dewan Pers menyatakan perusahaan pers profesional harus menjalankan dan menghasilkan jurnalisme profesional, sekaligus menjadi penegak Pilar Demokrasi yang menjunjung tinggi kemerdekaan pers.
"Pers dalam menjalankan perannya harus menjunjung kemerdekaan pers, menyampaikan informasi kepada publik secara jujur dan berimbang, serta bebas dari tekanan kapitalisme dan politik," kata Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo.
Pendataan perusahaan pers yang mengharuskan pengelola media menegakkan KEJ, kaidah jurnalistik sekaligus mensertifikasi, menyejahterakan dan melindungi wartawannya sebagai prasyarat, diyakini Dewan Pers sebagai langkah strategis ketika Indonesia sudah memasuki pasar bebas Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), yang membuat persaingan tidak lagi meliputi pergerakan barang, tetapi juga jasa profesional, termasuk wartawan.
Melalui Sertifikat Uji Kompetensi Jurnalis, wartawan Indonesia dituntut memiliki standar dan kompetensi yang siap bersaing dengan wartawan di kawasan ASEAN, sementara perusahaan pers juga diharapkan menerapkan jenjang karir wartawan yang sesuai dengan sertifikat jenjang wartawan yang sudah diperoleh.
Selain itu, lewat verfikasi perusahaan pers, Dewan Pers ingin mendorong penguatan media pers dan penempatan media-media arus utama dalam memasuki era konvergensi media, yang menjadi konsekuensi pesatnya perkembangan teknologi digital.
Media arus utama harus bisa mengembalikan kepercayaan publik dengan menjawab tantangan atas maraknya serbuan hoax atau informasi bohong yang dibuat seolah-olah karya jurnalistik.
"Ke depannya, hanya perusahaan pers yang sudah diverifikasi oleh Dewan Pers yang akan mendapatkan dukungan dan perlindungan dari Dewan Pers bila terjadi sengketa pers yang mengaitkan perusahaan pers tersebut," kata Yosep.
Daftar Media yang Telah Terverifikasi
Peringatan Hari Pers Nasional 9 Februari 2017 di Ambon menjadi momentum peluncuran verifikasi perusahaan pers oleh Dewan Pers.
"Momentum peringatan HPN 9 Februari 2017 di Ambon oleh Dewan Pers digunakan sebagai 'kick off' pencanangan komitmen perusahaan pers meratifikasi Piagan Palembang, yang berisi komitmen memenuhi standar perusahaan pers sesuai ketetapan Dewan Pers, menegakkan Kode Etik Jurnalistik dalam kegiatan jurnalistiknya, mengikutsertakan jurnalisnya dalam Uji Kompetensi Jurnali untuk mendapatkan sertifikat dan pencantuman logo verifikasi Perusahaan Pers," kata Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Perusahaan Pers Dewan Pers, Ratna Komala.
Pada 2010 lalu terdapat 17 pemilik grup media yang menandatangai Piagam Palembang tersebut, namun baru pada 2016 lalu Piagam Palembang mulai diratifikasi oleh perusahan-perusahaan pers di bawah naungan grup media penandatangan Piagam Palembang.
Pada tahap awal program verifikasi oleh Dewan Pers terdapat 74 perusahaan pers yang dinyatakan telah terverifikasi dan akan menerima sertifikasi pada puncak perayaan HPN, 8 Februari 2017 di Ambon. Selain menerima sertifikasi perusahaan pers terverifikasi, ke-74 perusahaan pers tersebut akan menandatangani lembar Komitmen Ambon, sebagai kelanjutan dari ratifikasi Piagam Palembang.
Sebagai tanda bagi media cetak dan media onine bahwa perusahaan pers sudah terverifikasi, Dewan Pers akan memberikan logo yang didalamnya terdapat QR Code dan dapat dipindai untuk menyambung ke data Dewan Pers terkait perusahaan pers tersebut. Sementara untuk media televisi dan radio akan dipasang bumper in dan bumper out mengapit program berita yang disiarkan.
Dewan Pers menegaskan bahwa proses verifikasi akan terus berlanjut selepas penyerahan 74 sertifikasi yang diserahkan di Ambon.
Meski penyerahan tahap awal sertifikasi perusahaan pers terverifikasi baru diserahkan kepada 74 perusahaan pers, berdasarkan laman resmi Dewan Pers hingga Minggu siang setidaknya sudah ada 77 perusahaan pers yang terverifikasi secara administrasi dan fatkual, sebagai berikut:
1. Analisa
2. Bali Post
3. Balikpapan Pos
4. Berita Pagi
5. Bisnis Indonesia
6. Cek & Ricek
7. Fajar
8. Femina
9. Globe Asia
10. Haluan
11. Harian Jogja
12. Investor
13. Investor Daily
14. Kaltim Pos
15. Kedaulatan Rakyat
16. Kompas
17. Koran Sindo
18. Koran Solo
19. Media Indonesia
20. Padang Ekspres
21. Palembang Ekspres
22. Palembang Pos
23. Pikiran Rakyat
24. Pos Kota
25. Radar Palembang
26. Rakyat Merdeka
27. Republika
28. Riau Pos
29. Sindo Weekly
30. Singgalang
31. Siwalima
32. Solo Pos
33. Sriwijaya Post
34. Suara Merdeka
35. Suara Pembaruan
36. Sumatera Ekspres
37. The Peak Indonesia
38. Tribun Kaltim
39. Tribun Pekanbaru
40. Tribun Sumsel
41. Tribun Timur
42. Waspada
43. ANTV
44. Balikpapan TV
45. Berita Satu News Channel
46. Celebes TV
47. CTV
48. Elshinta
49. Global TV
50. Indosiar
51. iNEWS TV
52. JTV
53. KBR
54. Kompas TV
55. LKBN ANTARA
56. Metro TV
57. MNC TV
58. PR Radio
59. Pronews FM
60. Radio DMS
61. RCTI
62. RRI
63. SCTV
64. Sindo Trijaya FM
65. Suara Surabaya
66. TA TV
67. Trans 7
68. Trans TV
69. TV One
70. arah.com
71. cnnindonesia.com
72. detik.com
73. kompas.com
74. metrotvnews.com
75. okezone.com
76. rmol.co
77. viva.co.id
Penulis: Akhmad Muawal Hasan
Editor: Akhmad Muawal Hasan