Menuju konten utama

Deklarasi Damai Kasus HAM Talangsari Dinilai Tidak Sah Secara Hukum

"Kami korban Talangsari kecewa dengan adanya deklarasi damai yang telah dilakukan tim Kemenkopolhukam," kata Feri. 

Deklarasi Damai Kasus HAM Talangsari Dinilai Tidak Sah Secara Hukum
Aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) menggelar aksi Kamisan ke-573 di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (7/2/2019). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.

tirto.id - Kemenkopolhukam melakukan deklarasi damai terkait penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat Talangsari 1989 di Kabupaten Lampung Timur, pada 20 Februari 2019 lalu. Pendeklarasian tersebut dinilai dilaksanakan secara sepihak karena tidak melibatkan korban dan keluarga korban pelanggaran HAM Talangsari.

Kuasa hukum para korban yang tergabung Paguyuban Korban Talangsari Lampung, Feri Kusuma, menilai langkah Kemenkopolhukam dan para pejabat lokal Lampung itu tidak sah secara hukum dan justru tidak menyelesaikan masalah.

"Secara hukum, deklarasi damai itu tidak memiliki keabsahan. Tapi tindakan ini memiliki dampak besar. Komnas HAM yang diberikan mandat penting bagi kami untuk lapor dan desak Komnas HAM, agar peristiwa Talangsari dan peristiwa lain dapat diltindaklanjuti lebih jauh," kata Feri di Komnas HAM, Senin (4/3/2019) siang.

Feri menilai, para korban keberatan dengan cara yang ditempuh tim terpadu bentukan Kemenkopolhukam dan Kemenkumham itu karena telah melangkahi beberapa lembaga negara dalam menyelesaikan kasus ini, seperti DPR RI Komisi III, Kejaksaan Agung, dan Komnas HAM.

"Kami menyesalkan deklarasi damai yang dilaksanakan 20 Februari lalu tanpa melibatkan para korban. Kami korban Talangsari kecewa dengan adanya deklarasi damai yang telah dilakukan tim Kemenkopolhukam dan Forkopimda Kabupaten Lampung, antara lain Ketua DPRD Lampung Timur, Wakil Bupati, Ketua Pengadilan, Kepala Kejaksaan Negeri, Camat Labuhan Ratu, Kepala Desa, dan satu orang masyarakat Talangsari yang enggak ada kaitannya," katanya.

Dengan adanya deklarasi damai tersebut, kata Feri, peristiwa Talangsari yang telah diperjuangkan selama 30 tahun terakhir menjadi sia-sia.

Isi Deklarasi Damai Kasus HAM Talangsari

Dalam “Deklarasi Damai” pada 20 Februari 2019 itu disepakati beberapa hal. Poin pertama, masyarakat melalui wakilnya pada DPRD telah menyatakan sikap untuk tidak memperpanjang kasus ini.

Hal tersebut berdasarkan surat keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor: 170/32/XII/SK/DPRD-LTM/2000 tentang peristiwa Talangsari Way Jepara Kabupaten Lampung Timur.

Poin kedua berbunyi, "Bahwa selama 30 (tiga puluh) tahun telah dilakukan pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi dan proses penanganan dalam bentuk pemenuhan hak-hak dasar korban dan keluarga korban."

Kemudian, poin ketiga ditekankan, para pelaku, korban, dan keluarga korban menyepakati agar peristiwa tersebut tidak diungkap kembali oleh pihak-pihak mana pun.

Dokumen tersebut ditandatangani oleh Ketua DPRD Lampung Timur, Wakil Bupati Lampung Timur, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Kapolres Lampung Timur dan Dandim 0429 Lampung Timur.

Kemudian juga ditandatangani oleh KPN Sukadana Lampung Timur, Camat Labuhan Ratu, Kades Rajabasha Lama, dan tokoh masyarakat Talangsari. Serta, Ketua Tim Terpadu Penanganan Pelanggaran HAM dan Kemenkopolhukam, Brigjen TNI Rudy Syamsir.

Baca juga artikel terkait TRAGEDI TALANGSARI atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Politik
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Alexander Haryanto