Menuju konten utama

Dedy Mizwar Wacanakan Revisi UU Perfilman

Aktor film yang kini menjabat sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar mengharapkan bahwa Peringatan Hari Film Nasional (HFN) 2016 dapat menjadi momentum untuk menggiatkan wacana revisi terhadap Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman.

Dedy Mizwar Wacanakan Revisi UU Perfilman
Wagub Dedy Mizwar (kanan) bersama para pelajar mengonsumsi telur dan susu dalam perayaan hari pangan se-dunia di pelataran gedung sate bandung, Jawa Barat, Antara foto/Agus Bebeng

tirto.id - Aktor film yang kini menjabat sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar mengharapkan bahwa Peringatan Hari Film Nasional (HFN) 2016 dapat menjadi momentum untuk menggiatkan wacana revisi terhadap Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman.

"Terkait HFN tahun ini, kita berharap ada regulasi khususnya di bidang perfilman bioskop dan distribusi. Jadikan momentum HFN untuk mereview UU Nomor 33/2009 kalau tidak, ini akan jadi hambatan untuk industri perfilman," kata Deddy Mizwar, di Gedung Sate Bandung, Rabu, (30/3/2016).

Aktor yang terkenal berkat film “Kejarlah Daku Kau Kutangkap” ini menggarisbawahi beberapa hal yang patut mendapatkan perhatian dan direvisi dari Undang-Undang tersebut, seperti aturan bahwa film Indonesia harus mengisi 60 persen layar yang ada di Indonesia.

"Dalam pasal penjelasannya yang dimaksud dengan film Indonesia adalah film yang bermutu, maksudnya apa. Yang menilai itu bermutu atau tidak siapa, itu jelas harus direvisi. Dasar membuat penjelasan itu apa," kata dia.

Hal lain yang harus direvisi dalam UU Perfilman, menurut Dedy, adalah bahwa setiap bioskop harus melaporkan berapa jumlah penonton dari sebuah film yang diputarnya.

"Bagaimana pelaksanaannya itu dan sampai hari ini dari 2009 ini tidak ada, ini ada apa. Kemudian tata edar sampai hari ini tidak ada peraturan pemerintahnya tentang tata edar," tandasnya.

Dedy turut menyoroti tentang pelemahan atau ketiadaan lembaga perfilman setelah adanya UU Nomor 33 Tahun 2009. Ia menyayangkan hal ini sebab banyak negara maju yang menghasilkan film bermutu justru tidak memiliki UU tentang Perfilman seperti Indonesia.

"Makanya kembali ke wacana perlu review secara lebih baik dan menyeluruh atau cabut UU Perfilman. Banyak negara yang tidak punya undang-undang perfilman tapi film nya maju," kata dia.

Ia mengakhiri pernyataannya dengan menyimpulkan bahwa UU Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman adalah kemunduran dunia film dan semakin melemahkan lembaga perfilman Indonesia. (ANT)

Baca juga artikel terkait DEDY MIZWAR atau tulisan lainnya

Reporter: Putu Agung Nara Indra