tirto.id -
Tujuan pembentukan badan tersebut untuk menggabungkan fungsi-fungsi legislasi yang ada di beberapa Kementrian agar tidak terjadi peraturan yang tumpang tindih.
"Kita sederhanakan semuanya sehingga apabila ada tumpang tindih langsung kelihatan dan bisa kita lakukan revisi," kata Jokowi.
Menurut Direktur Riset Populi Center Usep S. Ahyar dibentuknya BPLN memang kebutuhan yang sangat mendesak. "Jadi badan legislasi nasional kayaknya memang mendesak,"ujarnya saat dihubungi Tirto, Kamis (17/1/2019).
Menurutnya, memang penting dibentuk badan yang mengontrol dan mengharmoniskan undang-undang dan peraturan daerah yang kadang-kadang tumbang tindih.
"Setahuku memang ada banyak peraturan daerah yang kadang-kadang kontradiksi dengan peraturan diatasnya, maka harus ada yang melakukan pengkajian dan pengontrolnya," ucapnya.
Kemudian kata Usep, sebelumnya memang terdapat Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mengatur hal tersebut. Namun, tampaknya belum optimal.
"Sementara ada Mahkamah Konstitusi, tapi terbatas pada pengujian Undang-undang (UU) terhadap UUD," terangnya.
Usep pun berharap dengan dibangunnya badan tersebut, tidak ada lagi peraturan-peraturan daerah yang bertentangan dengan peraturan di atasnya.
"Harmonisasi peraturan sebagai langkah awal dari penegakan hukum, di samping memperbaiki struktur dan kultur kebijakan," tutupnya.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Agung DH