tirto.id - Keadaan darurat Gunung Agung diperpanjang 14 hari hingga 26 Oktober 2017 karena hingga saat ini gunung api masih berstatus awas, menurut Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Willem Rampangilei di Karangasem, Bali, Sabtu (14/10/2017).
Menurut Willem, perpanjangan darurat akan dilakukan selama Gunung Agung masih berstatus awas. Perpanjangan darurat tersebut merupakan yang ketiga kalinya sejak gunung setinggi 3.142 meter di atas permukaan laut itu berstatus awas 22 September 2017 yang ditetapkan Pusat Vulkanologi dsn Mitigasi Bencana Geologi (PVMB).
Selain itu, BNPB menyebutkan keadaan darurat akan diberlakukan untuk memberikan kemudahan akses bagi pemerintah dan pemda dalam administrasi penanganan pengungsi selama Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) masih menetapkan status awas.
Sebagai gambaran Gunung Sinabung di Kabupaten Karo Provinsi Sumatera Utara, bupati setempat terus memperpanjang surat pernyataan tanggap darurat setiap dua minggu karena Gunung Sinabung yang terus berstatus awas sejak 2 Juni 2015 sehingga status Tanggap Darurat Bencana sudah berlaku lebih dari dua tahun di wilayah tersebut.
Pengungsi di Gunung Agung saat ini tercatat sebanyak 139.199 jiwa di 389 titik pengungsian yang tersebar di sembilan kabupaten/kota di Bali. Sebagian pengungsi lainnya kembali ke rumahnya meski sudah dilarang karena berbahaya dengan alasan karena merasa jenuh, ingin bekerja lagi dan merawat ternak dan lahan pertaniannya.
PVMBG mencatat saat ini gempa didominasi aktivitas gempa vulkanik lebih dangkal dan dekat ke kawah dengan magnitudo gempa rata-rata di bawah 2 skala Richter. Gempa vulkanik pada Sabtu pagi dalam enam jam pemantauan pukul 00.00 hingga 06:00 WITA sudah terekam 360 gempa vulkanik.
PVMBG mengatakan potensi untuk meletus tetap tinggi tetapi tidak dapat dipastikan secara pasti kapan Gunung Agung akan meletus atau tidak jadi meletus, demikian Antara.
Penulis: Yantina Debora
Editor: Yantina Debora