Menuju konten utama

Dalil Hadits Puasa Muharram, Hukum dan Keutamaannya

Dalil hadis puasa Muharram, hukum puasa Muharram, dan keutamaan puasa Muharram.

Dalil Hadits Puasa Muharram, Hukum dan Keutamaannya
Ilustrasi Islam. foto/Istockphoto

tirto.id - Dalil hadis puasa Muharam salah satunya adalah riwayat Abu Dawud dan At-Tirmidzi yang menyatakan bahwa puasa di bulan tersebut merupakan sebaik-baiknya saum setelah Ramadan.

Sementara itu, Hukum pelaksanaan puasa muharam adalah sunah muakadah, sangat dianjurkan bagi umat Islam terutama pada tanggal 10 (puasa Asyura).

Salah satu keutamaan bagi muslim yang menunaikan amalah sunah tersebut ialah dihapuskan dosa-dosa setahun lalu.

Kalender 1443 Hijriah telah memasuki tanggal-tanggal terakhir bulan Zulhijah. Hal ini menandakan bahwa kalender umat Islam tersebut akan memasuki tahun baru 1444 Hijriah.

Bulan pertama dalam kalender Hijriah adalah Muharam. Masa tersebut merupakan salah salah bulan yang diistimewakan Allah SWT. Hal ini sebagaimana hadis yang disabdakan Rasulullah Saw sebagai berikut:

Di antaranya ada empat bulan haram [suci]. Tiga bulannya berturut-turut yaitu Zulkaidah, Zulhijah dan Muharam. [Satu bulan lagi adalah] Rajab Mudhor yang terletak antara Jumadil [akhir] dan Syakban.”(HR. Bukhari dan Muslim).

Hadis, Hukum, Keutamaan Puasa Muharram

Salah satu amalan yang paling utama di bulan Muharam adalah puasa sunah. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah Saw dalam hadis riwayat Abu Hurairah sebagai berikut:

Puasa yang paling utama selain Ramadan ialah berpuasa pada bulan Muharam dan salat yang utama selain salat fardu ialah salat pada waktu malam.”(HR. Muslim).

Akan tetapi, hadis di atas tidak menyebutkan mengenai tanggal (waktu) pelaksanaan puasa sunah Muharam tersebut.

Dilansir laman NU Online, Syaikh Shafiyurrahman Mubarakfury, seorang ulama asal Mubarakpur India dalam kitab Tuhfatul Ahwadzi (Tanpa Tahun), kemudian menjelaskan tiga bentuk puasa Muharam terkait hadis di atas.

Pertama, puasa pada hari ke-10 dan hari ke-9 atau ke-11. Kedua, puasa di hari ke-9 dan ke-10. Terakhir, puasa pada hari ke-10 saja.

Puasa Tasua (Puasa Tanggal 9 Muharam)

Puasa Tasua merupakan puasa sunah yang dilaksanakan pada tanggal 9 Muharam setiap tahunnya. Puasa tersebut hukumnya sunah muakadah, amat dianjurkan ditunaikan bagi kaum muslim.

Dalil pelaksanaan puasa Tasua salah satunya dijelaskan dalam hadis riwayat Ibnu Abbas Ra. sebagai berikut:

Seandainya aku masih hidup hingga tahun yang akan datang, niscaya aku akan berpuasa pada tanggal sembilan Muharram, yakni puasa Tasua”.(HR. Muslim).

Puasa Asyura (Puasa Tanggal 10 Muharam)

Puasa Asyura merupakan puasa sunah paling utama di bulan Muharam. Namun dalam sejarahnya, Rasulullah Saw kemudian menganjurkan umatnya menunaikan puasa Asyura dengan siam tambahan sehari sebelum atau sesudahnya.

Dikutip dari buku Cinta Shaum, Zakat, dan Haji (2020) oleh Miftahul Achyar Kertamuda, dijelaskan sebab penambahan puasa tersebut, karena kaum Yahudi dan Nasrani juga mengerjakan puasa 10 Muharam.

Oleh karena itu, penambahan pelaksanaan puasa sunah bertujuan membedakan siam yang ditunaikan umat Islam dengan Yahudi maupun Nasrani. Perihal tersebut termuat dalam sabda Rasulullah Saw di hadis riwayat Aisyah Ra. sebagai berikut:

Puasalah pada hari Asyura’ [10 Muharam], dan selisilah Yahudi. Puasalah pada hari sebelum atau sesudahnya.”(HR. Bukhari).

Hukum pelaksanaan puasa Asyura adalah sunah muakadah, sangat dianjurkan dilakukan. Hal ini karena pada puasa sunah tersebut, terdapat keistimewaan sebagaimana termuat dalam hadis riwayat Abu Qatadah Ra. sebagai berikut:

Rasulullah Saw pernah ditanya mengenai puasa pada hari Asyura, maka beliau menjawab, ‘Puasa tersebut dapat menghapus dosa setahun yang lalu.’”(HR. Muslim).

Puasa 11 Muharam

Terdapat perbedaan pendapat para ulama mengenai kesunahan pelaksanaan puasa 11 Muharam. Salah satu rujukan hukum pelaksanaan puasa sunah tersebut adalah hadis riwayat Imam Ahmad sebagai berikut:

Berpuasalah pada hari ‘Asyura dan selisihilah kaum Yahudi dengan berpuasa satu hari sebelumnya dan satu hari sesudahnya.”(HR. Ahmad).

H. M. Anshary dalam bukuFiqih Kontroversi: Beribadah antara Sunnah dan Bid’ah Jilid 2 (2013), menjelaskan bahwa hadis yang diriwayatkan Imam Ahmad pada sanadnya dhaif (lemah).

Pada sanad hadis tersebut terdapat Ibnu Abi Laila atau Muhammad bin Abdur Rahman yang dianggap ulama hadis hafalannya jelek.

Imam Adz Dzahabi, seorang ulama Sunni asal Damaskus, Suriah juga mengatakan bahwa hadis riwayat Imam Ahmad di atas tidak dapat digunakan sebagai hujah (dalil).

Meskipun hadis Imam Ahmad tidak dapat ditempatkan sebagai rujukan dalil, pelaksanaan puasa 11 Muharam tetap dapat dilakukan. Terlebih, menjalankan puasa 11 Muharam bertujuan memperbanyak siam di bulan tersebut.

Sayyid Abu Bakar Muhammad Syatha Ad Dimyathi, seorang ulama besar Makkah dalam kitab I’anatut Thalibin (1881), menjelaskan bahwa Imam Syafi’i mencantumkan anjuran puasa tiga hari bulan Muharam (9,10, dan 11) di kitab Al-Umm (Tanpa Tahun) dan Al-Imla’ (Tanpa Tahun).

Tidak hanya itu, dalam sebuah hadis riwayat Abdullah bin ‘Amru dijelaskan mengenai keutamaan puasa 3 hari setiap bulan sebagai berikut:

Puasalah tiga hari dari setiap bulan. Sesungguhnya amal kebajikan itu ganjarannya sepuluh kali lipat, seolah ia seperti berpuasa sepanjang tahun.” (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, dan al-Nasai)

Baca juga artikel terkait BULAN MUHARRAM atau tulisan lainnya dari Syamsul Dwi Maarif

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Syamsul Dwi Maarif
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Dhita Koesno