tirto.id - Setelah mengalami penundaan, hasil seleksi administrasi penerimaan CPNS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akhirnya resmi diumumkan hari ini, Kamis (12/10/2017).
Pemberitahuan kelulusan ini berdasarkan Surat Nomor: 63811/A.A3/KP/2017 tentang Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi dalam rangka Penerimaan CPNS Kemendikbud Tahun 2017.
“Pelamar yang dinyatakan Memenuhi Persyaratan adalah pelamar yang memenuhi persyaratan administrasi sesuai dengan Pengumuman Nomor 51580/A.A3/KP/2017 tentang Seleksi Penerimaan CPNS Kemendikbud 2017,” papar Didik Suhardi selaku Ketua Panitia Seleksi CPNS Kemendikbud 2017 melalui pengumuman tersebut.
Nama-nama peserta yang lolos seleksi administrasi ini tercantum dalam lampiran pengumuman yang di portal resmi Kemendikbud. Adapun daftar lengkap peserta CPNS Kemendikbud 2017 yang dinyatakan lulus dapat diunduh melalui link ini.
Pelamar yang memenuhi persyaratan ini selanjutnya dapat mengikuti proses Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Untuk melihat jadwal dan lokasi SKD serta jadwal pencetakan Kartu Tanda Peserta Seleksi (KTPS), peserta diimbau untuk selalu memantau laman cpns.kemdikbud.go.id.
Saat pelaksanaan SKD, setiap pelamar wajib menunjukkan KTPS dan KTP asli yang masih berlaku yang digunakan saat registrasi pendaftaran.
SKD CPNS Kemendikbud meliputi Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Inteligensia Umum, dan Tes Karakteristik Pribadi. Adapun kelulusan SKD didasarkan pada nilai passing grade yang diatur dalam peraturan Menpan-RB.
Pendaftaran online penerimaan CPNS sudah dimulai 11 September lalu dan ditutup 25 September 2017. Dari data BKN dilihat dari pelamar yang mengakses https://sscn.bkn.go.id, lowongan CPNS di Kemendikbud yang paling banyak dilamar oleh peserta, sementara yang dibutuhkan hanya 300 formasi.
Sementara itu, panitia mengingatkan agar peserta tidak mempercayai apabila ada calo atau pihak tertentu yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi CPNS Kemendikbud 2017.
“Apabila di kemudian hari pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi, baik saat tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai CPNS/PNS,” kata Didik melanjutkan.
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari