Menuju konten utama

Daftar Mobil dan Motor yang Masih Boleh Pakai Pertalite

Daftar mobil dan motor yang masih diperbolehkan minum BBM Pertalite dan Solar bersubsidi.

Daftar Mobil dan Motor yang Masih Boleh Pakai Pertalite
Petugas menunjukkan cara mendaftar di website sebelum membeli BBM bersubsidi di SPBU Kota Padangpanjang, Sumatera Barat, Jumat (1/7/2022). ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/rwa.

tirto.id - Pemerintah telah menerapkan kebijakan pembatasan pembelian BBM bersubsidi Pertalite dan Solar mulai 1 Juli lalu.

Aturan ini diterapkan agar BBM bersubdisi lebih tepat sasaran. Para pengguna BBM Subsidi wajib menggunakan aplikasi MyPertamina sebagai syarat pembelian BBM.

Pada penerapan tahap pertama, terdapat 11 wilayah di seluruh Indonesia yang diberlakukan aturan ini, yaitu Kota Bukit Tinggi, Kab. Agam, Kota Padang Panjang, Kab. Tanah Datar, Kota Banjarmasin, Kota Bandung, Kota Tasikmalaya, Kab. Ciamis, Kota Manado, Kota Yogyakarta, dan Kota Sukabumi.

Dengan diberlakukannya kebijakan baru ini, setiap pengguna kendaraan roda empat (R4) di 11 wilayah tersebut diharuskan untuk melakukan pendaftaran online melalui situs subsiditepat.mypertamina.id atau secara offline.

Melalui situs tersebut, pelanggan diharuskan mendaftarkan data kendaraannya yang kemudian akan diverifikasi pihak Pertamina.

Pelanggaran yang telah terverifikasi kemudian akan mendapatkan kode QR untuk melakukan transaksi pembelian BBM jenis Pertalite dan Solar subsidi di SPBU.

Infografik SC Masih Boleh Minum Pertalite

Infografik SC Masih Boleh Minum Pertalite. tirto.id/Quita

Siapa Saja yang Berhak Membeli BBM Subsidi?

Pjs Corporate Secretary Pertamina Niaga, Irto Ginting mengatakan, pembelian BBM melalui sistem aplikasi MyPertamina saat ini hanya dikhususkan untuk kendaraan roda empat atau lebih.

Sementara roda dua atau sepeda motor masih bisa menggunakan nontunai dan tidak perlu mendaftar.

“Sementara untuk roda empat ke atas [roda dua] belum," kata Irto saat dikonfirmasi reporter Tirto.

Dari hasil kajian Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas), masyatakat bisa mendaftar hanya yang memiliki kendaraan roda empat ke atas dengan mesin di bawah 2.000 cc.

Sementara di atas itu tidak bisa atau tak berhak mengonsumsi BBM jenis pertalite dan solar subsidi.

“Kendaraan roda empat tergolong mewah berdasar hasil kajian di atas 2.000 cc tidak bisa daftar. Selain mobil mewah, kalau dia mau dapat JBKP mesti register nanti diverifikasi," ujar Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman.

Sementara itu, untuk kendaraan roda dua, kajian pembatasan dilakukan pada mesin di atas 250 cc.

Daftar Mobil dan Motor yang Boleh Minum Pertalite

Berikut ini, daftar motor dengan kapasitas mesin di bawah 250 cc dan boleh membeli Pertalite:

- Honda Supra X

- Yamaha NMax

- Honda Vario

- Honda Scoopy

- Honda Supra Cub

- Yamaha Mio New

- Yamaha Fino

- Yamaha Soul

- Yamaha Majesty

- Honda Revo X

- Honda Beat

- Yamaha Soul

- Honda PCX 150

Berikut ini, daftar mobil dengan kapasitas mesin di bawah 2.000 cc dan boleh membeli Pertalite:

- Toyota Agya

- Toyota Vios

- Toyota Sienta

- Toyota Avanza

- Honda Brio RS

- Daihatsu Ayla

- Mitsubishi Xpander

- Mitsubishi Xpander Cross

- Nissan Grand Livina

- Toyota Yaris

- Toyota Calya

- Honda Jazz

- Honda Mobilio

- Honda BR-V

- Honda HR-V 1,5 L

- Honda HR-V 1,8 L

- Daihatsu Xenia

- Daihatsu Luxio

- Daihatsu Terios.

Baca juga artikel terkait MYPERTAMINA atau tulisan lainnya dari Yandri Daniel Damaledo

tirto.id - Ekonomi
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Iswara N Raditya