Menuju konten utama

Daftar Game yang Sudah Terdaftar di PSE Kominfo Hari Ini 20 Juli

Daftar game yang sudah terdaftar di PSE Kominfo hari ini, Rabu, 20 Juli 2022.

Daftar Game yang Sudah Terdaftar di PSE Kominfo Hari Ini 20 Juli
Atlet esports tim RRQ Ryu bertanding melawan atlet 15 tim lainnya dalam cabang game PUBG Mobile saat pertandingan Final Piala Presiden Esports 2021 di Nusa Dua, Badung, Bali, Minggu (19/12/2021). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/aww.

tirto.id - Hari ini, Rabu, 20 Juli 2022 adalah hari terakhir batas pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik atau platform digital atau PSE.

Kebijakan yang diterapkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik yang andal, aman, terpercaya dan bertanggung jawab.

Dengan demikian, semua aplikasi yang ada di Indonesia, baik produk asing maupun domestik, diwajibkan untuk mendaftar ke PSE Lingkup Privat.

Dilansir dari laman resmi pse.kominfo.go.id, hingga pukul 13.30 WIB, setidaknya sudah ada puluhan aplikasi game yang mendaftar ke PSE. Berikut daftarnya.

Daftar Game yang Sudah Terdaftar di PSE Kominfo

- PUBG Mobile

- Mobile Legends: Adventure

- Mobile Legends: Bang Bang

- Free Fire

- Call of Duty Mobile

- Alchemy Stars

- Chimeraland

- Naraka: Bladepoint

- Mini World: CREATA

- Arena of Valor

- Super Sus

- Contra Returns

- Be The King: Judge Destiny

- Eyou Game

- Ragnarok X: Next Generation

- Watcher of Realms

- Genshin Impact

Pendaftaran bisa dilakukan secara dalam jaringan (online mellaui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Berbasis Risiko, atau Online Single Submission Risk Base Approach (RSS RBA) Kominfo.

Kementerian memberikan batas waktu pendaftaran hingga hari ini 20 Juli 2022. Jika masih ada aplikasi yang belum mendaftarkan ke PSE, maka akan dikategorikan dalam daftar aplikasi ilegal dan mulai diberi teguran sampai sanksi terberat yaitu pemutusan akses.

Pendaftaran PSE lingkup privat dan batas waktu didasari oleh Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 atas Perubahan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Berdasarkan kedua aturan itu, penyelenggara sistem elektronik lingkup privat, baik domestik maupun asing, harus mendaftar paling lambat enam bulan setelah OSS RBA Kominfo beroperasi efektif, yaitu mulai 21 Januari.

Dengan kata lain, berdasarkan aturan itu, tenggat waktu pendaftaran PSE privat berakhir pada 20 Juli 2022.

Baca juga artikel terkait ATURAN PSE KOMINFO atau tulisan lainnya dari Yandri Daniel Damaledo

tirto.id - Teknologi
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Addi M Idhom