Menuju konten utama

Daftar Direktur PFN BUMN Sebelum Ifan Seventeen dan Gaji Dirut

Ifan Seventeen resmi diangkat sebagai Direktur Utama PT PFN. Siapa saja daftar direktur PFN BUMN sebelum Ifan Seventeen dan berapa gaji dirutnya?

Daftar Direktur PFN BUMN Sebelum Ifan Seventeen dan Gaji Dirut
Ifan Seventeen. (Instagram/@ifanseventeen)

tirto.id - Pada 12 Maret 2025 lalu, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, resmi mengangkat Riefian Fajarsyah, yang lebih dikenal sebagai Ifan Seventeen, sebagai Direktur Utama PT Produksi Film Negara (PFN). Memangnya, siapa saja daftar direktur PFN BUMN sebelum Ifan Seventeen dan berapa gaji dirutnya?

Penunjukan Ifan Seventeen dikonfirmasi oleh Juru Bicara Kementerian BUMN, Putri Viola, yang menyatakan bahwa Ifan diberikan kepercayaan untuk memimpin PFN meskipun latar belakang utamanya adalah sebagai musisi.

“Pokoknya ini kan memang jabatan baru Ifan Seventeen menjadi Dirut PFN. Yang pasti sekarang kan banyak yang komentar, wah ini basic-nya kan bukan di dunia film, gitu kan yang sekarang jadi komentar masyarakat,” ucapnya.

Putri Viola menjelaskan bahwa meskipun Ifan dikenal sebagai vokalis band Seventeen, ia juga sebenarnya memiliki pengalaman sebagai produser film. Diharapkan, dengan kreativitas dan pengalamannya, Ifan dapat membawa inovasi dan perkembangan baru bagi PFN.

PFN merupakan perusahaan yang telah berdiri sejak 1934 dengan nama awal Java Pacific Film. Seiring berjalannya waktu, perusahaan ini mengalami sejumlah perubahan nama dan status.

Pada 1975, namanya berubah menjadi PPFN, lalu menjadi Perum PFN pada 1988, hingga akhirnya bertransformasi menjadi PT Produksi Film Negara (Persero).

Diketahui dari laman resminya, saat ini, struktur organisasi manajemen PFN terdiri dari:

  • Yessy Gusman sebagai Komisaris Utama
  • Arswendy Nasution sebagai Komisaris Independen
  • Riefian Fajarsyah (Ifan Seventeen) sebagai Direktur Utama
  • Christo Putra Aris sebagai Direktur Produksi
  • Narliswandi Iwan Piliang sebagai Direktur Pengembangan

Daftar Direktur PFN BUMN Sebelum Ifan Seventeen

Adapun sejumlah daftar dirut PFN sebelum Ifan Seventeen di antaranya sebagai berikut.

1. Mohamad Abduh Aziz (2016–2019)

Abduh Aziz dikenal sebagai sosok yang aktif di dunia sinefil Indonesia. Ia telah memproduksi berbagai film pendek dan dokumenter, serta pernah menjabat sebagai Ketua Pengurus di Koalisi Seni Indonesia.

Salah satu karyanya yang terkenal adalah film "Daun di Atas Bantal" yang diproduksi bersama Garin Nugroho. Namun, Abduh Aziz meninggal dunia pada 2019 akibat serangan jantung saat masih menjabat sebagai Dirut PFN.

2. Judith J Dipodiputro

Setelah kepergian Abduh Aziz, posisi Direktur Utama PFN diisi oleh Judith J Dipodiputro. Ia memulai karier di media penyiaran dan pernah menjabat sebagai Staf Khusus Menteri BUMN serta Tenaga Ahli Menteri Negara Lingkungan Hidup.

3. Dwi Heriyanto

Sebelum Ifan Seventeen, posisi Direktur Utama PFN dijabat oleh Dwi Heriyanto. Ia sebelumnya menjabat sebagai VP Human Capital Strategic Management di Telkom Indonesia.

Penunjukan Dwi sejalan dengan visi Menteri BUMN Erick Thohir untuk mengubah bisnis inti PFN menjadi lembaga pembiayaan film, mirip dengan model di Amerika Serikat dan Korea Selatan.

Gaji Direktur Utama PFN

Dalam Laporan Keuangan PFN tahun 2023, tercatat adanya liabilitas tidak lancar berupa utang gaji direksi senilai Rp2.016.305.709. Pada periode tersebut, perusahaan hanya memiliki dua orang direksi, yakni Direktur Utama Dwi Heriyanto Budisusetio dan Direktur Produksi Sutijati Eka Tjandrasari.

Jika diasumsikan bahwa seluruh liabilitas tersebut merupakan gaji dua direksi yang belum dibayarkan sepanjang 2023 dan dibagi secara merata, maka masing-masing direksi diperkirakan menerima penghasilan sekitar Rp1.008.152.854 per tahun atau sekitar Rp84 juta per bulan.

Kendati demikian, angka tersebut hanyalah estimasi. Nilai aktualnya bisa saja lebih tinggi atau lebih rendah, tergantung rincian komponen lain dalam remunerasi, seperti honorarium, tunjangan, dan fasilitas tetap yang diterima oleh direksi.

Pasalnya, gaji Direktur Utama PFN tidak secara terbuka disebutkan nominal pastinya, karena penetapannya dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan merujuk pada Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023.

Penetapan remunerasi ini mempertimbangkan berbagai aspek, seperti skala usaha, inflasi, kompleksitas bisnis, kondisi keuangan perusahaan, serta faktor relevan lainnya.

Baca juga artikel terkait BUMN atau tulisan lainnya dari Nisa Hayyu Rahmia

tirto.id - Edusains
Kontributor: Nisa Hayyu Rahmia
Penulis: Nisa Hayyu Rahmia
Editor: Beni Jo