Menuju konten utama

Daftar Bansos yang Cair Desember 2021: BSU, PKH, hingga KJP Plus

Bansos yang cair Desember 2021 di antaranya adalah bantuan stimulus listrik dari PLN, BSU BPJS Ketenagakerjaan, PKH sampai dengan KJP PLus dan KJMU.

Daftar Bansos yang Cair Desember 2021: BSU, PKH, hingga KJP Plus
Ilustrasi Bansos. foto/IStockphoto

tirto.id - Daftar bansos yang masih disalurkan dan cair Desember 2021 di antaranya adalah bantuan stimulus listrik dari PLN, BSU BPJS Ketenagakerjaan, PKH sampai dengan KJP PLus dan KJMU.

Program bansos Desember 2021 ini diselenggarakan pemerintah untuk mengurangi beban masyarakat dalam menghadapi masa pandemi COVID-19.

Berikut daftar bantuan sosial (bansos) dari Pemerintah yang bisa didapatkan bulan Desember 2021 ini beserta cara cek.

Stimulus Listrik dari PLN

Diskon biaya listrik melalui stimulus listrik Perusahaan Listrik Negara (PLN) diperpanjang hingga Desember 2021.

Program stimulus listrik ini diberikan untuk pelanggan rumah tangga, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Rincian pelanggan yang menerima stimulus listrik, yakni:

  • Diskon 50% untuk pelanggan rumah tangga R1/TR 450 VA
  • Diskon 25% untuk pelanggan rumah tangga R1/TR 900 VA
  • Pembebasan biaya beban atau abodemen sebesar 50% untuk Pelanggan bisnis dan industri dengan daya 450 VA (B1/TR 450 VA dan I1/TR 450 VA)
Cara Cek Penerima Stimulus Listrik PLN Desember 2021

Pelanggan PLN dapat memanfaatkan PLN Mobile untuk melihat apakah mereka termasuk penerima diskon listrik atau tidak.

Aplikasi ini dapat diunduh secara gratis melalui Google Play Store dan App Store.

Berikut cara cek penerima stimulus listrik PLN pada bulan Desember 2021 melalui aplikasi PLN Mobile:

  1. Download dan installPLNMobile di Android atau IOS
  2. Setelah berhasil, buka Aplikasi PLNMobile
  3. Lalu, pilih Menu "Info Stimulus" Masukan ID Pelanggan atau Nomor Meter
  4. Selanjutnya, klik "kirim"

BSU BPJS Ketenagakerjaan

Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) melalui BPJS Ketenagakerjaan masih akan dicairkan hingga 15 Desember 2021. Pembatasan ini sesuai dengan informasi dari Kementerian Ketenagakerjaan RI, berupa batas pencairan BSU atau BLT Subsidi Gaji yang akan dicairkan sampai 15 Desember 2021.

Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 2021

Dikutip dari akun Instagram resmi BPJS Ketenagakerjaan, sebelum mengklaim BPJSTK alangkah baiknya dipahami terlebih dahulu apa saja syarat-syarat yang harus dipersiapkan, yakni sebagai berikut:

  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Buku tabungan pada halaman pertama tertera nomor rekening dan masih aktif
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Paklaring
  • Formulir pengajuan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan atau F5 yang telah diisi lengkap
  • NPWK untuk saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan lebih dari Rp50 juta
  • Foto diri terbaru (tampak depan).

Bansos PKH

Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan PKH penyaluran tahap 4 juga dijadwalkan cair Desember 2021, berdasarkan laman resminya.

PKH merupakan bantuan tunai yang diberikan pada masyarakat Keluarga Miskin (KM) dan prasejahtera. Melansir laman resmi PKH Kementerian Sosial (Kemensos) penyaluran PKH akan dilaksanakan setiap tiga bulan sekali atau sebanyak empat kali dalam satu tahun.

Cara Cek Penerima Bansos di Kemensos

Masyarakat dapat melihat apakah mereka termasuk penerima bansos atau tidak melalui laman cekbansos.kemensos.go.id. Platform Cek Bansos tersebut memuat data-data masyarakat yang termasuk dalam penerima manfaat PKH dan Kartu Sembako.

Untuk melihat status penerimaan bansos, masyarakat dapat melakukan langkah-langkah berikut:

  • Buka laman cekbansos.kemensos.go.id
  • Masukkan provinsi, kabupaten, kecamatan dan desa/Kelurahan di kolom yang tersedia;
  • Masukkan nama penerima sesuai KTP;
  • Masukkan huruf kode yang tertera dalam kotak kode;
  • Jika tidak jelas huruf kode, klik kotak kode tersebut untuk mendapatkan kode baru;
  • Lalu klik tombol "Cari". Sistem akan mencocokkan nama KPM dan Wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database DTKS Kemensos.

KJP Plus dan KJMU

Dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahap 2 dijadwalkan cair mulai tanggal 29 November 2021. Masyarakat yang terdaftar sebagai penerima KJP Plus dan KJMU dapat cek status penerimaan dana melalui laman kjp.jakarta.go.id.

KJP Plus dan KJMU merupakan bantuan dana pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Sasaran utama program bantuan ini merupakan pelajar dan mahasiswa warga DKI Jakarta yang tidak mampu mengenyam pendidikan pada tingkat SD, SMK, SMA/SMK, hingga kuliah.

Tahun ini KJP Plus dan KJMU diselenggarakan dalam dua tahap. Dana KJP Plus dan KJMU tahap 1 sebelumnya telah cair pada Oktober 2021.

Sementara untuk cek status penerimaan KJMU, penerima manfaat dapat melakukan langkah-langkah berikut:

    • Melalui browser buka link https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/cekStatusPenerimaKJMU.php
    • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di kolom yang tersedia.
    • Pada kolom Pilih Tahun klik "2021" untuk cek pencairan dana tahun ini.
    • Pada kolom Pilih Tahap klik "Tahap II" untuk cek pencairan dana KJMU tahap 2 yang akan berlangsung mulai 29 November 2021.
    • Klik "Cek."
Selain melalui laman KJP Jakarta, penerima manfaat KJP Plus dan KJMU dihimbau untuk selalu memantau Instagram resmi pemerintah untuk memperoleh informasi pencairan dana.

Baca juga artikel terkait BANSOS DESEMBER 2021 atau tulisan lainnya dari Yulaika Ramadhani

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Yantina Debora