Menuju konten utama

Sejarah Hari Listrik Nasional 27 Oktober dan Promo Tambah Daya PLN

Sejak 1994, status PLN beralih dari Perusahaan Umum menjadi Persero dalam menyediakan listrik bagi kepentingan umum hingga sekarang.

Sejarah Hari Listrik Nasional 27 Oktober dan Promo Tambah Daya PLN
Dua orang pekerja melakukan perawatan Saluran Udara Tegangan Extra Tinggi (Sutet) di Desa Doko, Kediri, Jawa Timur, Selasa (26/10/2021). . ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/wsj.

tirto.id - Hari Listrik Nasional (HLN) diperingati setiap tanggal 27 Oktober dan HLN tahun ini merupakan peringatan yang ke-76.

Sejarah Hari Listrik Nasional

Sejarah HLN bermula pada akhir abad 19, di mana bidang pabrik gula dan pabrik ketenagalistrikan di Indonesia mulai ditingkatkan saat beberapa perusahaan asal Belanda yang bergerak di bidang pabrik gula dan pabrik teh mendirikan pembangkit tenaga lisrik untuk keperluan sendiri.

Sekitar tahun 1942-1945 terjadi peralihan pengelolaan perusahaan-perusahaan Belanda tersebut oleh Jepang, setelah Belanda menyerah kepada pasukan tentara Jepang di awal Perang Dunia II

Proses peralihan kekuasaan kembali terjadi di akhir Perang Dunia II pada Agustus 1945, saat Jepang menyerah kepada Sekutu.

Selanjutnya pada 27 Oktober 1945, Presiden Soekarno membentuk Jawatan Listrik dan Gas di bawah Departemen Pekerjaan Umum dan Tenaga dengan kapasitas pembangkit tenaga listrik sebesar 157,5 MW.

Kemudian Jawatan Listrik dan Gas diubah menjadi Badan Pemimpin Umum Perusahaan Listrik Negara (BPU-PLN) pada 1 Januari 1961.

BPU-PLN yang bergerak di bidang listrik, gas dan kokas dibubarkan pada tanggal 1 Januari 1965.

Pada saat yang sama, 2 (dua) perusahaan negara yaitu Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebagai pengelola tenaga listrik milik negara dan Perusahaan Gas Negara (PGN) sebagai pengelola gas diresmikan.

Pada tahun 1972, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 18, status Perusahaan Listrik Negara (PLN) ditetapkan sebagai Perusahaan Umum Listrik Negara dan sebagai Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan (PKUK) dengan tugas menyediakan tenaga listrik bagi kepentingan umum.

Sejak tahun 1994 status PLN beralih dari Perusahaan Umum menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) dan juga sebagai PKUK dalam menyediakan listrik bagi kepentingan umum hingga sekarang.

Hari Listrik Nasional 2021

Dalam rangka perayaan Hari Listrik Nasional ke-76 yang bertepatan pada Kamis, (27/10/2021), PT PLN (Persero) meluncurkan promo Super Dahsyat Hari Listrik Nasional yang berlaku mulai 1-31 Oktober 2021.

Melalui promo spesial ini, pelanggan bisa menambah daya listrik dengan harga lebih murah yaitu hanya Rp202.100.

Dikutip laman resmi PLN, promo ini berlaku untuk untuk konsumen yang akan melakukan penyambungan pada layanan tambah daya bagi konsumen tegangan rendah 1 phasa semua golongan tarif yang bermohon TD dengan pilihan daya akhir mulai daya 900 VA s.d. daya 5.500 VA.

"Promo ini terbuka untuk semua pelanggan PLN. Kami berharap program ini bisa mendorong sektor UMKM dan para petani yang hendak meningkatkan produktivitasnya," ujar Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril.

Menurut Bob, dengan beralih menggunakan listrik, contohnya seperti yang dilakukan PLN di pertanian, maka diharapkan bisa meningkatkan produktivitas dan kualitas hasil pertanian.

Untuk dapat menikmati promo Super Dahsyat Hari Listrik Nasional ini, pelanggan cukup mengakses langsung PLN Mobile, pilih akses tambah daya dan masukan kode promo HLN76.

"Kami berharap dengan promo ini maka PLN bisa mendukung seluruh masyarakat untuk tumbuh bersama," tambah Bob.

Syarat Mendapatkan Promo Super Dahsyat Hari Listrik Nasional

Salah satu cara untuk melakukan Biaya Penyambungan (BP) pada Layanan Tambah Daya (TD), pelanggan dapat melakukan redeem kode promo HLN76 pada aplikasi PLN Mobile.

Harga spesial BP untuk TD, berlaku bagi pelanggan yang mendaftar dan melakukan pembayaran mulai tanggal 01 – 31 Oktober 2021 pukul 23.59 waktu setempat.

Konsumen yang mendapatkan harga spesial tambah daya mengikuti ketentuan sebagai berikut :

  1. Sudah menjadi Konsumen PLN sebelum tanggal 1 Oktober 2021;
  2. Tanpa migrasi dari Prabayar ke Pascabayar atau sebaliknya;
  3. Tanpa mengubah golongan tarif peruntukannya;
  4. Dapat berlaku untuk Pelanggan tarif layanan reguler yang Tambah Daya dan sekaligus beralih ke tarif layanan khusus Permium/B2B, tetapi tidak berlaku sebaliknya; dan
  5. Wajib melunasi seluruh kewajiban tagihan.

Baca juga artikel terkait HARI LISTRIK NASIONAL atau tulisan lainnya dari Dhita Koesno

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Dhita Koesno
Editor: Iswara N Raditya