tirto.id - Penerimaan Sekolah Kedinasan Tahun 2019 telah dibuka. Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan, pendaftaran dibuka mulai 9-30 April 2019 melalui situs web sscasn.bkn.go.id.
Berdasarkan pengumuman BKN yang diterima Tirto Jumat (29/3/2019), terdapat 8 kementerian/lembaga yang membuka pendaftaran Sekolah Kedinasan Tahun 2019, berikut di antaranya:
- Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN, Kemenkeu, 3.000.
- Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Kemendagri, 1.700.
- Sekolah Tinggi Sandi Negara (STSN), BSSN, 100.
- Politeknik Ilmu Kemasyarakatan (POLTEKIP) dan Politeknik Imigrasi (POLTEKIM), Kemenkumham, 600.
- Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN), BIN, 250.
- Politeknik Statistika STIS, BPS, 600.
- Sekolah Tinggi Metereologi, Klimatologi, dan Geofisika (STMKG), BMKG, 250.
- 11 Sekolah Tinggi, Poltek, dan Akademi, Kemenhub, 2.676.
"Calon peserta hanya boleh mendaftar di salah satu program studi dari 8 (delapan) kementerian/lembaga," tulis pengumuman yang ditandatangani Sekretaris Kementerian PANRB, Dwi Wahyu Atmaji tanggal 28 Maret 2019.
Apabila mendaftar di 2 (dua) program studi atau lebih, maka yang bersangkutan secara otomatis dinyatakan gugur.
Seleksi dilaksanakan secara bertahap di masing-masing kementerian/lembaga. Salah satu tahapan seleksi adalah Seleksi Kemampun Dasar (SKD) yang menggunakan Computer Assisted Test (CAT). Tahapan seleksi selanjutnya diatur oleh masing-masing kementerian/lembaga.
“Peserta dapat mengikuti pendidikan apabila telah dinyatakan lulus keseluruhan tahapan seleksi,” bunyi pengumuman itu.
Pengangkatan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dilakukan setelah dinyatakan lulus pendidikan serta memperoleh ijazah dari Lembaga Pendidikan Kedinasan yang bersangkutan, dan ditempatkan pada jabatan tertentu berdasarkan usulan dari kementerian/lembaga yang bersangkutan dan pemerintah daerah (yang melakukan pola pembibitan pada Kementerian Perhubungan) berdasarkan formasi yang ditetapkan oleh Menteri PANRB.
“Tidak ada orang atau pihak mana pun yang dapat membantu kelulusan dengan kewajiban menyediakan uang dalam jumlah tertentu,” tegas Sesmen PANRB melalui pengumuman itu, seperti dikutip Sekretariat Kabinet.
Masyarakat diminta berhati-hati terhadap kemungkinan terjadinya penipuan yang dikaitkan dengan proses penerimaan siswa-siswi dan taruna-taruni.
Editor: Dipna Videlia Putsanra