tirto.id - Siti Dzakiyah, 25 tahun, menggambarkan kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) dari tempatnya bekerja di Jakarta Selatan seperti "disambar petir di siang bolong." Ia diberi tahu oleh divisi HRD kalau masa kerjanya tinggal 10 hari lagi, atau berakhir pada 10 April kemarin. Kia, sapaan akrabnya, kaget bukan kepalang lantaran pemberitahuan disampaikan mendadak dan di tengah pandemi virus Corona atau COVID-19.
"Aku hanya dapat satu kali gaji dan sisa upah yang belum dibayarkan," ujar Kia kepada reporter Tirto, Kamis (7/5/2020).
Kia tidak mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) lantaran PHK dilakukan sebelum bulan Ramadan. Berdasarkan peraturan tentang THR, seorang pekerja wajib mendapatkan THR jika kontraknya diputus minimal 30 hari sebelum hari raya.
Perantau asal Pekanbaru Riau ini sekarang kebingungan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Dia mengatakan bukan perkara mudah untuk mencari pekerjaan baru atau membuka usaha di tengah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.
"Mau pulang kampung pun sudah tidak bisa," katanya.
Cerita serupa juga dirasakan para pekerja lain. LBH Jakarta, yang membuka posko pengaduan dampak COVID-19 terhadap ketenagakerjaan, mengatakan ada beberapa pekerja yang mengadu ke mereka kalau tempat kerja menghindari kewajiban memberikan THR dengan melakukan PHK sebelum bulan puasa.
Ada pula pekerja yang mengadu karena didesak untuk mundur meski telah bekerja lima sampai tujuh tahun. Menurut peraturan ketenagakerjaan, mereka yang mengundurkan diri bukan di-PHK tidak dapat kompensasi seperti pesangon. Ada pula pekerja yang mengadu kalau perusahaannya tidak memberikan THR secara penuh dan menjadikan THR sebagai alasan untuk tidak membayar pesangon.
"THR yang mestinya menjadi pendapatan non-upah, dijadikan alat untuk bargaining supaya tidak membayar pesangon," kata Direktur LBH Jakarta Arif Maulana dalam konferensi pers daring, Rabu (6/5/2020).
Total, dari 17 Mei hingga 5 Mei, LBH Jakarta menangani 35 kasus ketenagakerjaan. Pengaduan paling banyak terkait PHK, sebanyak 24 kasus. Arif bilang mereka rata-rata dipecat dengan alasan perusahaan melakukan efisiensi karena pandemi. Lainnya seperti perselisihan THR, hak-hak lain, dan kasus penahanan ijazah.
Sementara dalam skala nasional, menurut Ketua Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Doni Monardo, ada 1.722.958 orang yang kehilangan pekerjaan akibat pandemi Corona. 375.165 pekerja terkena PHK dan 1.032.960 dirumahkan. Ada pula 314.833 pekerja di sektor informal yang juga terdampak.
Terjerat Pinjol
LBH Jakarta juga menerima 53 pengaduan terkait utang-piutang daring melalui mekanisme pinjaman online (pinjol). Para pengadu mengatakan mereka terpaksa meminjam karena di-PHK atau upah telat dibayar atau dipotong.
Karena bunga pinjaman terlampau tinggi, mereka kesulitan membayar. Lantas mereka mendapat teror baik secara fisik maupun psikis. Serangan psikis di antaranya dipermalukan oleh pemberi pinjaman--yang kadang tidak resmi karena tidak terdaftar di otoritas terkait.
"Pinjol ini mirip praktik lintah darat yang di-online-kan. Karena tidak ada batasan bunga yang diterapkan dengan regulasi. Terkait dengan pengawasan itu minim sekali," kata Arif.
Kasus semacam ini memang sudah merebak sebelum COVID-19, namun menjadi kian pelik saat pandemi, ketika secara serempak pendapatan orang-orang mengalami penurunan atau hilang sama sekali.
Oleh sebab itu Arif juga mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar melakukan pengawasan terhadap implementasi kebijakan keringanan kredit bagi masyarakat yang terdampak COVID-19, serta menindak perusahaan yang melanggar aturan.
"Kami mendorong OJK merevisi aturan yang ada karena sangat tidak relevan. Mestinya warga dapat manfaat tapi malah jadi pengutang yang tak bisa bayar karena tingginya bunga," tandas Arif.
Hunian Tak Layak
Diputus hubungan kerja dan sulit mencari sumber pendapatan baru, tidak dapat pesangon atau THR, dan terpaksa meminjam di lintah darat hanya sebagian kecil dari persoalan-persoalan yang dialami masyarakat pada masa pandemi.
Masalah turunan dari berkurangnya pendapatan adalah tidak mampu membayar sewa tempat tinggal. Di Jakarta saja, ada 35 persen rumah tangga yang tidak punya rumah sebagai aset pribadi, menurut Rujak Centre for Urban Studies, organisasi yang fokus meneliti dan mengadvokasi isu-isu perkotaan. Angkanya akan semakin besar jika memasukkan mereka yang masih lajang.
Direktur Rujak Elisa Sutanudjaja mengatakan masyarakat yang tidak mampu membayar uang sewa hunian yang layak terdiri dari tiga klasifikasi penghasilan: antara Rp3 juta-4,5 juta, antara Rp1,5 juta sampai Rp3 juta, dan di bawah Rp1,5 juta.
Elisa mendesak pemerintah mempersiapkan mekanisme jaring pengaman yang dapat mencegah masyarakat rentan ini terusir dari hunian sewaan. Salah satunya dengan menyediakan hunian sementara atau mengalihfungsikan sementara bangunan-bangunan publik seperti gedung olahraga, tempat ibadah, atau panti sosial.
"Memanfaatkan unit Rusunami, Rusunawa, Rusun DP 0 yang belum terhuni seperti di Pasar Rumput, Nagrak, Rorotan, Penggilingan, Kelapa Dua. Hunian sementara baiknya terdesentralisasi dan tersebar di 267 kelurahan," ujar Elisa dalam konferensi pers daring, Rabu (6/5/2020).
Elisa juga mendesak pemerintah mempersiapkan mekanisme penangguhan dan penghapusan biaya sewa hunian sementara waktu.
Selain tak mampu bayar uang sewa, masalah lain yang dialami masyarakat Jakarta adalah tidak mencukupinya ruang hidup. Elisa menyebut 44 persen rumah di DKI hanya memiliki luas di bawah 10 meter persegi per orang. Luasnya jelas tak layak dipakai untuk ruang isolasi mandiri COVID-19. "Bagaimana kita melakukan itu [isolasi mandiri] tapi rumahnya sendiri tidak memadai dan ditinggali dengan jumlah orang banyak," katanya.
Total, ada 156 aduan masuk ke Rujak dari delapan provinsi sejak 18 April hingga 4 Mei 2020. Selain tak mampu membayar sewa tempat tinggal, masyarakat juga mengadu kalau mereka tidak mampu membeli bahan pangan hingga tidak mendapat bantuan sosial. Para pengadu berasal dari berbagai latar belakang, dari mulai pedagang kaki lima, buruh harian hingga pegawai toko, juga mahasiswa.
"Satu pengaduan bisa mencakup persoalan lain. Ada yang mengadu soal bansos, tapi juga kehilangan pekerjaan sehingga kesulitan bayar kontrakan dan lain-lain," ujar Elisa.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Gilang Ramadhan