Menuju konten utama

Cerita Penutupan GKKD Bandar Lampung, Kronologi Dibubarkan Paksa

Cerita lengkap penutupan GKKD Bandar Lampung dan pembubaran paksa.

Cerita Penutupan GKKD Bandar Lampung, Kronologi Dibubarkan Paksa
Ilustrasi Gereja. foto/Istockphoto

tirto.id - Penutupan gereja di Lampung sedang menjadi trending topik di media sosial. Sejumlah akun centang biru juga telah memberikan tanggapan mengenai video viral ini.

Salah satu akun yang mengunggah ulang video ini adalah politikus Mohamad Guntur Romli. Ia juga menandai Presiden Joko Widodo dalam twit tersebut.

"Ibu ini menangis histeris, krn ibadah hari Minggu di Gereja GPKD Bandar Lampung dihentikan. Pria berkaos biru & bertopi ini gak punya otak & hati, coba kalau muslim lg sholat, lg sujud terus dipaksa berhenti, Pak

@jokowi perintah bapak tdk dilaksanan dgn baik di bawah," tulis Gun Romli, dikutip Selasa (21/2/2023).

Perintah yang dimaksud Gun Romli adalah ketika Jokowi meminta masyarakat untuk toleransi, tidak boleh melarang orang lain untuk beribadah karena hal itu dilindungi konstitusi.

Dalam video yang beredar, seorang pria berkaos biru dan bertopi melompati pagar Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) pada Minggu, 19 Februari 2023, di Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa Kota Bandar Lampung.

Pria tersebut kemudian membubarkan jemaat yang sedang melakukan ibadah. Ia kemudian diketahui merupakan ketua RT 12 bernama Wawan. Ia membubarkan paksa ibadah tersebut disertai timidasi & kekerasan.

Dalam video yang beredar, Wawan minta dipanggilkan tukang las untuk mengelas gerbang gereja sehingga tidak ada yang bisa masuk. Tahun 2016, Wawan juga menyegel Gereja dengan memaku pintu depan.

Respons PGI Soal Penutupan Gereja Lampung

Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) mengecam keras aksi penghentian ibadah secara paksa dan provokatif yang dilakukan terhadap GKKD Banda Lampung.

Adapun video penghentian paksa ibadah dimaksud telah tersebar luas dan menimbulkan keresahan di kalangan umat Kristen.

Dalam Rakornas Kepala Daerah 2023 di Sentul, Presiden Jokowi secara tajam mengritisi pelarangan pembangunan rumah ibadah, serta menegaskan bahwa konstitusi menjamin kebebasan beribadah dan beragama.

Penghentian jalannya peribadahan dengan paksa yang dilakukan terhadap Jemaat GKKD Bandar Lampung dengan sendirinya bertentangan dengan imbauan Presiden Jokowi, sekaligus mencederai amanat Konstitusi yang menjamin kebebasan beribadah dan beragama.

PGI memahami bahwa ada aturan-aturan yang harus dipenuhi untuk mendirikan rumah ibadah. Sekalipun demikian, ketidaklengkapan izin tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan secara paksa peribadahan yang sedang berlangsung, apalagi tindakan penghentian itu dilakukan dengan cara-cara yang sangat tidak bermartabat, serta menimbulkan teror dan ketakutan.

PGI meminta kepada pemerintah dan aparat keamanan untuk tidak membiarkan kasus-kasus seperti ini berulang terus tanpa tindakan hukum yang tegas dan transparan.

Sikap pembiaran negara akan berakibat pada pudarnya wibawa negara, berkembangnya rasa tidak percaya, serta terakumulasinya gesekan di tingkat akar rumput yang kapan saja bisa disulut oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab menjadi konflik terbuka.

Mediasi Pelarangan Ibadah Gereja Lampung

Kakanwil Kemenag Prov. Lampung Puji Raharjo secara langsung menyikapi serta menanggapi masalah yang terjadi di GKKD yang beralamat di Jalan Anggrek Rajabasa, Kota Bandar Lampung, dengan cara berdialog secara damai, hari ini Minggu (19/2/2023).

Dialog yang dihadiri Kabag Tata Usaha selaku Ketua pokja moderasi, Kapolsek Kedaton, Camat Rajabasa, Dai Kamtibmas Kota Bandar Lampung, bersama masyarakat kali ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan yang sedang terjadi.

"Kita tetap berada dalam keyakinan masing-masing, walaupun kita berada dalam rumah ibadah agama lain, dialog dengan cara damai dalam menyelesaikan masalah rumah ibadah adalah satu-satunya jalan untuk membangun harmoni hubungan antar umat beragama" jelas Kakanwil.

Berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No.09/8/2006 Pasal 13 -20 tentang Persyaratan Rumah Tinggal yang semua kegiatan dimaksud harus mengikuti prosedur sebagaimana ditetapkan oleh peraturan bersama tersebut.

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Yantina Debora