tirto.id - Cek hasil quick count Pilkada Jateng 2024 versi SMRC daan Charta Politika dapat dilakukan melalui Tirto.id. Dalam pemilihan gubernur Jawa Tengah 2024, terdapat 2 kandidat yang bertarung, yaitu Andika Perkasa-Hendrar Prihadi vs Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen. Pengumuman hasil quick count akan dimulai pada Rabu, 27 November 2024 pukul 15.00 WIB.
Sejauh ini, per Rabu (27/11) pukul 16.00 WIB, berdasarkan data Charta Politika, pasangan Andika-Hendrar mendapatkan 42,07 persen suara, sedangkan Lutfi-Taj Yasin memperoleh 57,93 persen. Ini dengan suara masuk mencapai 84,67 persen.
Senada dengan Charta Politika, hasil quick count Lembaga Survei Indonesia (LSI) menunjukkan Andika-Hendrar punya 40,36 persen. Sebaliknya, Lutfi-Taj Yasin mencapaai 59,64 persen. Ini dengan suara masuk di titik 81,00 persen.
Pilkada Jawa Tengah 2024 akan menentukan siapa yang akan menjadi gubernur provinsi tersebut pada 2024 hingga 2029 mendatang. Pemilihan umum berlangsung pada hari ini Rabu (27/11) sejak pukul 07.00 WIB di 56.812 TPS yang tersebar di 35 kabupaten/kota seluruh Jawa Tengah.
Berdasarkan data KPU Provinsi Jawa Tengah, terdapat total 28.420.616 pemilih yang sudah ditetapkan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sejumlah pemilih tersebut akan memilih salah satu dari Andika-Hendrar atau Ahmad Lutfi-Taj Yasin.
Pasangan calon nomor urut 01, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi diusung oleh PDI-Perjuangan. Berdasarkan suara sah pemilu legislatif Jateng, Partai Moncong Merah mendapatkan 27 persen suara yang setara dengan 33 kursi di DPRD Provinsi Jawa Tengah.
Sementara itu, pasangan calon nomor urut 02, Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen diusung oleh koalisi gemuk mayoritas pemegang kursi DPRD Provinsi Jawa Tengah.
Partai pengusung Luthfi-Taj Yasin terdiri dari PAN (4 kursi), Demokrat (7 kursi), Gerindra (17 kursi), Golkar (17 kursi), PKS (11 kursi), PKB (20 kursi), Nasdem (3 kursi), PPP (6 kursi), dan PSI (2 kursi). Selain itu, terdapat 3 partai nonparlemen yang mendukung pasangan 02, yaitu Partai Buruh, Partai Garuda, dan Partai Gelora.
Hitung cepat atau quick count merupakan metode verifikasi hasil pemilu dengan cara menghitung persentase di TPS yang menjadi sampel. Akurasi quick count ini cukup tinggi karena merujuk pada hasil pemilu langsung dari TPS.
Sebagai catatan, quick count yang dilaporkan dalam Pilkada Jateng 2024 akan diupdate secara berkala. Dengan demikian, persentase data yang masuk di tabulasi quick count penting pula untuk dicermati.
Selain itu, quick count tidak dapat dijadikan sebagai penentu siapa pemenang Pilkada Jateng 2024. Terkait hal ini, yang unggul dalam pemilihan gubernur Jawa tengah kali ini adalah pasangan yang meraih suara terbanyak mengacu pada real count (penghitungan resmi) Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah.
Hasil survei 3 lembaga terkait Pilkada Jawa Tengah 2024 menunjukkan perbedaan. Sebagai contoh, SMRC yang melakukan survei dalam rentang 7-12 November, menyatakan bahwa elektabilitas Andika-Hendrar ada di titik 50,4 persen, sedangkan Lutfi-Taj Yasin mencapai 47,0 persen.
Di sisi lain, Indikator yang menjalankan survei pada periode 7-13 November, menunjukkan elektabilitas Andika-Hendrar mencapai 43,46 persen, sedangkan Lutfi-Taj Yasin di kisaran 47,19 persen.
Pengumuman hasil quick count Pilkada Jawa Tengah 2024 oleh lembaga survei akan dimulai pada Jumat, 27 November 2024 pukul 15.00 WIB. Ini mengacu pada pasal 499 ayat 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bahwa "pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat atau quick count hasil Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat".
Cek Hasil Quick Count Pilkada Jateng 2024 Andika vs Lutfi
Cek hasil quick count Pilkada Jateng 2024 versi lembaga survei SMRC dan Charta Politika dapat dilihat di tautan berikut ini. Hitung cepat tersebut diumumkan pada hari ini Rabu, 27 November 2024 mulai pukul 15.00 WIB.
Link Update Real Count Hasil Pilkada Jawa Tengah 2024
KPU menyediakan info hasil hitung suara dan rekapitulasi pemilihan Gubernur & Wakil Gubernur Jawa Tengah 2024 di situs web mereka. KPU juga sudah memberikan disclaimer bahwa Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
Selain itu, Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Editor: Addi M Idhom