tirto.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memperketat pemeriksaan penumpang di terminal bus dan pelabuhan di dalam negeri.
"Saya nanti akan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan terutama dinas kesehatan setempat. Tempat-tempat terminal, penyeberangan, saya minta perlakuan yang sama seperti di bandara," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi saat Rapat Koordinasi Teknis Perhubungan Darat, Bidakara Ballroom Hotel, Jakarta Selatan, Senin (2/3/2020).
Ia menjelaskan, langkah tersebut dilakukan sebagai strategi pencegahan dari penyebaran virus. Pihaknya juga akan bekerjasama dengan Dinas Kesehatan setempat untuk memperketat pemeriksaan penumpang di perjalanan bus antar kota, provinsi sampai pulau.
Pengetatan pemeriksaan di terminal bus dan pelabuhan levelnya akan serupa pemeriksaan yang dilakukan di bandara.
"Jadi minimal mungkin dideteksi panasnya, kemudian mungkin seperti yang dicatat juga di bandara," kata dia.
Upaya pengetatan telah berjalan di pelabuhan internasional Batam. Penumpang yang masuk pelabuhan menjalani pemeriksaan berlapis.
Tahap awal, penumpang mengisi informasi lengkap terkait riwayat penyakit. Kemudian masuk ke dalam ruang pendeteksian suhu. Bila suhu tubuhnya tinggi akan dicek ulang dengan thermal gun. Ketika suhunya masih tinggi, diminta pemeriksa ke rumah sakit setempat.
Pengetatan berlangsung seleha Presiden Joko Widodo mengumumkan dua kasus Corona COVID-19 pada dua warga di Depok, Jawa Barat. Keduanya diduga tertular dari WN Jepang yang datang ke Indonesia.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Zakki Amali