Menuju konten utama

Cara Pembuatan Akun PPDB Jateng 2024 SMA SMK & Verifikasi Berkas

Simak cara membuat akun dan verifikasi berkas untuk PPDB Jateng 2024 jenjang SMA dan SMK yang dimulai pada 11 Juni hari ini.

Cara Pembuatan Akun PPDB Jateng 2024 SMA SMK & Verifikasi Berkas
Orang tua bersama calon siswa baru melakukan pendaftaran pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 di SMK Negeri 8, Bandung, Jawa Barat, Rabu (5/6/2024).ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/aww.

tirto.id - Rangkaian Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Tengah (Jateng) 2024 untuk jenjang SMA dan SMK sudah dimulai dengan pembuatan akun dan verifikasi berkas.

Adapun pembuatan akun dan verifikasi berkas PPDB Jateng 2024 jenjang SMA dan SMK dilaksanakan pada 11-24 Juni 2024.

Pembuatan akun dan verifikasi berkas ini wajib dilakukan oleh calon peserta didik baru yang ingin mendaftar PPDB Jateng 2024 jenjang SMA dan SMK.

Sebab, akun tersebut nantinya digunakan dalam proses pendaftaran PPDB Jateng 2024 jenjang SMA dan SMK.

Pembuatan akun PPDB Jateng 2024 jenjang SMA dan SMK dilakukan secara online melalui laman resmi PPDB Jateng, yakni ppdb.jatengprov.go.id.

Sedangkan, untuk verifikasi berkas PPDB Jateng 2024 dapat dilakukan di SMA atau SMK tujuan.

Calon peserta didik harus memberikan sejumlah syarat dokumen dalam proses pembuatan akun dan verifikasi PPDB Jateng 2024 jenjang SMA dan SMK.

Berikut ini disimak syarat pembuatan akun dan verifikasi PPDB Jateng 2024 jenjang SMA dan SMK.

Syarat Pembuatan Akun dan Verifikasi PPDB Jateng 2024

Berikut ini syarat pembuatan akun dan verifikasi PPDB Jateng 2024 untuk jenjang SMA dan SMK:

- Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Buku Rapor SMP/sederajat

- Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.

- Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran 2024/2025 (22 Juli 2024), dan belum menikah.

- Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota di Jawa Tengah atau OPD yang menyelenggarakan urusan kependudukan Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.

- Bagi Calon Peserta Didik dari pondok pesantren harus terdaftar pada Data Pokok Pendidikan yang dikelola oleh Kemenristekdikti dan Educational Management Islamic System (EMIS) yang dikelola oleh Kementerian Agama.

- Calon Peserta Didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan Kepesertaan dalam Program Indonesia Pintar (PIP) berdasarkan Data Pokok Pendidikan, atau telah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

- Calon Peserta Didik melalui jalur Perpindahan Tugas Orang Tua harus menyertakan surat penugasan dari instansi atau perusahaan yang mempekerjakan, sekurang-kurangnya perpindahan antar Kabupaten/Kota paling lama 1 (satu) Tahun.

- Calon Peserta Didik yang merupakan anak guru/tenaga kependidikan dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah yang bersangkutan dilampiri Surat Keputusan/Penugasan dari pejabat yang berwenang (bagi Calon Peserta Didik melalui jalur Perpindahan Tugas Orang Tua).

- Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB.

- Calon Peserta Didik melalui jalur Prestasi menyerahkan bukti prestasi yang didukung dengan Surat Keterangan Kepala Satuan Pendidikan SMP/sederajat yang menerangkan kebenaran bukti prestasi Calon Peserta Didik yang bersangkutan dengan contoh form Surat Keterangan terlampir (khusus bagi Calon Peserta Didik yang memiliki).

- Surat Keterangan Sehat dari dokter Pemerintah atau Surat Pernyataan Sehat bagi Calon Peserta Didik yang akan mendaftar di SMK Negeri tertentu.

Cara Pembuatan Akun PPDB Jateng 2024 Jenjang SMA dan SMK

  1. Buka link https://ppdb.jatengprov.go.id.
  2. Pilih jenis sekolah (SMA atau SMK).
  3. Klik “Ajukan Akun”.
  4. Input syarat data yang diminta.
  5. Cek ulang kembali data yang sudah diinput. Kemudian selesaikan pengajuan akun.

Jadwal Pembuatan Akun dan Verifikasi Berkas PPDB Jateng 2024 Jenjang SMA dan SMK

  • Pembuatan akun: 11-24 Juni 2024 (24 jam) melalui link ppdb.jatengprov.go.id.
  • Verifikasi berkas: 11-24 Juni 2024 melalui SMA dan SMK tujuan.

    Senin- Kamis pukul 08.00-15.30 WIB.

    Jumat pukul 08.00-15.00 WIB.

    Hari terakhir jadwal verifikasi (24 Juni 2024) ditutup pada 15.30 WIB.

  • Aktivasi Akun: 11-24 Juni 2024 pukul 07.00-23.00 WIB (hari terakhir tutup pada pukul 15.30 WIB).
  • Pendaftaran dan Perubahan Pilihan: 24-27 Juni 2024 pukul 06.00-23.59 WIB (hari terakhir tutup pada pukul 17.00 WIB).

Baca juga artikel terkait PPDB JATENG 2024 atau tulisan lainnya dari Bintang Pamungkas

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Bintang Pamungkas
Penulis: Bintang Pamungkas
Editor: Dipna Videlia Putsanra