Menuju konten utama

Cara Niat Puasa Senin Kamis Sekaligus Membayar Utang Puasa Ramadhan

Bagaimana tata cara seseorang dalam niat puasa Senin Kamis sekaligus qadha puasa Ramadhan? Apakah digabungkan atau dipisah?

Cara Niat Puasa Senin Kamis Sekaligus Membayar Utang Puasa Ramadhan
Ilustrasi Salat. foto/istockphto

tirto.id - Puasa Senin Kamis adalah salah satu puasa sunah yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad saw. Ada kalanya seseorang yang puasa Ramadannya belum sempurna karena uzur (halangan), berniat mengganti puasa yang hilang tersebut dengan puasa pada hari Senin atau Kamis. Bagaimana hukum dan niatnya?

Puasa Ramadan hukumnya wajib bagi umat Islam yang sudah balig dan berakal sehat. Namun, tidak semua muslim dapat mengerjakan puasa Ramadan secara penuh, sebagai contoh kaum perempuan yang mengalami masa haid.

Ketika seorang perempuan haid, maka pada hari-hari tersebut ia tidak berpuasa Ramadan. Diriwayatkan dari jalur Abu Said, bahwa Nabi saw. bersabda, "Apabila (seorang wanita) mengalami haid maka dia tidak salat dan tidak puasa" (H.R. Bukhari 1815).

Perempuan yang haid tersebut wajib mengganti puasa yang ditinggalkannya pada hari-hari lain di luar bulan Ramadan. Diriwayatkan dari jalur Mu'adzah, ia bertanya kepada Aisyah tentang perempuan haid yang mengqadha puasa, tetapi tidak mengqadha salat.

Aisyah menjawab, "Kami dahulu (pada masa Rasulullah saw. hidup) juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqada salat" (H.R. Muslim 508).

Orang-orang yang Berhak Qadha Puasa Ramadhan

Tidak hanya perempuan yang mengalami haid, orang-orang yang tidak mampu menjalankan puasa Ramadan karena halangan dapat pula mengqadhanya pada hari lain.

Orang-orang yang masuk golongan ini adalah (1) orang sakit yang masih ada harapan sembuh, (2) musafir (orang yang sedang melakukan perjalanan panjang), atau (3) ibu hamil/menyusui.

Allah berfirman dalam Surah al-Baqarah:184, "... Siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan tersebut pada hari-hari lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin ..."

Nabi Muhammad bersabda, "Sungguh Allah Yang MahaPerkasa dan MahaMulia telah membebaskan puasa dan separuh salat bagi orang yang bepergian, dan membebaskan pula dari puasa orang hamil dan orang yang menyusui.” [HR. al-Khamsah].

Tata Cara Qadha Puasa Ramadhan

Kekurangan jumlah puasa pada bulan Ramadan wajib diganti pada hari lain di luar bulan tersebut. Mengqadha puasa dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu berturut-turut sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan, atau terpisah-pisah asalkan jumlah hari puasa yang ditinggalkan terpenuhi.

Nabi Muhammad saw. bersabda, "Qadha (puasa) Ramadan itu, jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya terpisah. Dan jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya berurutan. " (H.R. Daruquthni, dari Ibnu 'Umar).

Melihat hal ini, sebagai contoh, seseorang yang hendak mengganti puasa Ramadan 6 kali, dapat saja memilih menjalankannya dalam 6 hari berturut-turut, atau pada hari-hari tertentu ketika ia mampu menjalankan, asal totalnya tetap 6 hari.

Keutamaan Hari Senin dan Kamis

Hari Senin dan Kamis adalah hari istimewa bagi umat Islam. Pada dua hari tersebut, amalan manusia setiap pekan diangkat ke hadapan Allah. Pada dua hari itu pula, karena pintu-pintu surga dibuka, secara umum manusia mendapatkan ampunan dari Allah.

Nabi Muhammad saw. bersabda, "Pintu-pintu surga dibuka pada Senin dan Kamis. Maka pada hari tersebut, setiap hamba yang tidak mempersekutukan Allah akan diampuni kecuali orang yang antara dirinya dan

saudaranya ada permusuhan. Lalu dikatakan, "Lihatlah kedua orang ini hingga mereka berdamai ..." (H.R. Muslim).

Dalam bentuk lain disebutkan, "Amal ibadah manusia diperiksa di hadapan Allah setiap pekan dua kali, yaitu pada Senin dan Kamis. Maka semua hamba yang beriman terampuni dosanya, kecuali seorang hamba yang antara dia dan saudaranya terjadi permusuhan ..." (H.R. Muslim)

Keutamaan Puasa Senin Kamis

Puasa Senin Kamis adalah salah satu jenis puasa sunah yang dikerjakan oleh Nabi Muhammad saw. Beliau secara khusus berpuasa pada dua hari tersebut.

Dalam riwayat dari Abu Qatadah, Rasulullah pernah ditanya tentang puasa hari Senin. Beliau menjawab, "Hari itu aku dilahirkan, pada hari itu saya diutus, (dan pada hari itu pula) al-Qur’an diturunkan kepadaku”.

Dalam riwayat lain dari jalur Usamah, ketika ditanyai tentang puasa Senin Kamis, Rasulullah menjawab, "Dua hari ini adalah hari ketika amal-amal dibeberkan di hadapan Tuhan semesta alam, dan aku ingin ketika amalku dibeberkan, aku dalam keadaan berpuasa".

Qadha Puasa Ramadhan pada Senin dan Kamis

Seseorang yang hendak mengerjakan qadha puasa Ramadan pada Senin atau Kamis, tidak perlu menggabungkan niat puasa qadha tersebut dengan niat puasa Senin dan Kamis.

Yang perlu dilakukan adalah melafalkan niat qadha puasa, karena qadha puasa itu hukumnya wajib. Apakah kemudian ia mendapatkan pahala puasa Senin atau Kamis karena berpuasa pada hari tersebut maka itu adalah kewenangan Allah.

Niat qadha puasa Ramadan sendiri, dibaca pada malam hari seperti ketika seseorang mengerjakan puasa Ramadan, dengan lafal bahasa Arab sebagai berikut.

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’I fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta‘âlâ.

Artinya, "Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadan esok hari karena Allah Ta'ala."

Baca juga artikel terkait NIAT PUASA SENIN KAMIS atau tulisan lainnya dari Fitra Firdaus

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Fitra Firdaus
Editor: Agung DH