Menuju konten utama

Cara Laporkan SMS Spam Terindikasi Penipuan Lewat Kominfo

Berikut ini cara melaporkan sms spam terindikasi penipuan lewat laman resmi Kominfo.

Cara Laporkan SMS Spam Terindikasi Penipuan Lewat Kominfo
Ilustrasi Penipuan Online. foto/istockphoto

tirto.id - Pengguna ponsel pintar sering sekali menerima beragam pesan singkat dari nomor asing berupa pinjaman online, game online, dan lainnya. SMS tersebut tentunya sangat menggangu, dan bisa juga menjadi modus penipuan.

Salah satu contoh SMS yang tak diinginkan, dapat berupa informasi pengumuman undian berhadiah.

Ini seperti diutarakan Adi, salah satu karyawan swasta di Solo, yang menerima SMS jenis itu pada Kamis (7/3/2019).

"Selamat! SIM CARD Anda terpilih menjadi pemenang dari pesta ISI ULANG MOBOINDOSAT. Pin JK25FGR untuk info silakan kunjungi: www.juaramobo.cf," isi SMS itu yang ditunjukkan kepada Tirto, Jumat (8/3/2019).

Untuk mencegah hal tersebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), menyediakan laman resmi pelaporan atau aduan bagi masyarakat yang mendapatkan SMS spam serupa.

Dilansir dari laman resmi Kominfo, jika Anda dapat melaporkan panggilan telepon atau SMS yang tidak dikehendaki (spam) dengan mengirimkan rekaman percakapan atau capture (foto) pesan dan nomor telepon pemanggil dan/atau pengirim pesan, serta nomor telepon Anda yang telah teregistrasi dengan benar dan berhak sesuai dengan KTP-el dan Kartu Keluarga ke akun Twitter BRTI: @aduanbrti

Adapun bentuk spam yang bisa dilaporkan adalah Panggilan telepon atau pesan yang bersifat mengganggu dan/atau tidak dikehendaki dalam segala bentuk (spam), seperti: permintaan untuk segera mengurus pembayaran atau transaksi tertentu, permintaan untuk mentransfer uang, pemberitahuan bahwa Anda menjadi pemenang kuis atau undian tertentu.

Berikut ini alur penanganan pengaduan pelanggan

1. Pelanggan yang menerima panggilan dan/atau pesan yang tidak dikehendaki, selanjutnya disebut Pelapor, diminta untuk merekam percakapan dan/atau memfoto (capture) pesan, serta nomor telepon seluler pemanggil dan/atau pengirim pesan.

2. Pelapor membuka laman layanan.kominfo.go.id dan meng-klik menu ADUAN BRTI.

3. Pelapor diwajibkan untuk mengisi daftar isian berupa identitas Pelapor, yaitu nama, alamat email dan nomor telepon seluler. Pelapor diminta untuk memilih Pengaduan pada kolom Pengaduan atau Informasi, kemudian menulis isi aduannya. Setelah itu Pelapor meng-klik tombol MULAI CHAT.

4. Pelapor akan dilayani oleh Petugas Help Desk dan diminta untuk melampirkan bukti rekaman percakapan dan/atau foto pesan yang diindikasikan penipuan.

5. Petugas Help Desk melakukan verifikasi dan analisis percakapan dan/atau pesan yang telah dikirim.

6. Petugas Help Desk membuat tiket laporan ke dalam sistem SMART PPI dan mengirimkan pesan notifikasi dalam bentuk e-mail ke penyelenggara jasa telekomunikasi terkait yang meminta agar nomor telepon seluler (MSISDN) pemanggil dan/atau pengirim pesan diblokir.

7. Penyelenggara jasa telekomunikasi membuka dan menindaklanjuti laporan yang terdapat dalam sistem SMART PPI dengan melakukan blokir nomor telepon seluler (MSISDN) pemanggil dan/atau pengirim pesan yang terindikasi penipuan dalam waktu 1 X 24 jam.

8. Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib memberikan notifikasi kepada BRTI terkait pengaduan pelanggan yang telah ditindaklanjuti atau diselesaikan ke sistem SMART PPI.

9. Dalam hal terjadi pemblokiran terhadap nomor telepon seluler (MSISDN) yang tidak terkait dengan penipuan, pemblokiran nomor telepon seluler (MSISDN) pemanggil dan/atau pengirim pesan dapat dibuka setelah ada klarifikasi dan/atau verifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan yang disampaikan kepada BRTI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga artikel terkait PENIPUAN atau tulisan lainnya dari Yandri Daniel Damaledo

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Agung DH