tirto.id - Sertifikat vaksin COVID-19 jadi salah satu syarat bepergian saat PPKM Darurat. Masyarakat yang sudah melakukan vaksin COVID-19 diminta untuk mengunduh dan mencetak sertifikat vaksin COVID-19. Semuanya bisa dilakukan melalui aplikasi dan situs web pedulilindungi.id dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Untuk mengecek sertifikat vaksin secara online, Anda bisa melakukannya tanpa mendapat SMS terlebih dahulu. Anda hanya perlu mengikuti langkah berikut ini.
1. Buka situs web Pedulilindungi.id;
2. Klik login yang ada di sebelah kanan atas laman;
3. Masukkan nomor ponsel Anda pada kolom yang tersedia dan pilih "login sekarang";
4. Masukkan kode OTP yang dikirim lewat SMS di nomor yang Anda daftarkan;
5. Setelah berhasil login ke akun Anda, klik nama Anda yang berada di kanan atas laman hingga muncul pilihan dan pilih "Sertifikat Vaksin";
6. Pilih nama Anda;
7. Kemudian akan muncul dua sertifikat, yaitu vaksinasi pertama dan kedua, jika Anda sudah mendapat dua dosis vaksin;
8. Klik gambar sertifikat yang Anda inginkan;
9. Pilih "Unduh Sertifikat";
10. Akan muncul pertanyaan "Apakah Anda ingin menyimpan sertifikat ke dalam PC Anda?" (tergantung Anda mengakses dengan PC atau handphone).
11. Pilih "Ya, Lanjutkan".
12. Sertifikat vaksin sudah terunduh di handphone atau PC Anda dalam format JPG dengan nama "Certificate.jpg".
13. Sertifikat vaksin COVID-19 siap dicetak.
Lalu, bagaimana jika Anda sudah menyelesaikan dua dosis sertifikat vaksin tetapi belum mendapat sertifikat? Anda bisa mengirim keluhan melalui telepon dan email resmi PeduliLindungi.id, seperti disampaikan oleh akun Pemrov DKI Jakarta.
"Untuk laporan terkait sertifikat vaksin di Aplikasi PeduliLindungi silakan hubungi 119 ex.9 atau email ke vaksin@pedulilindungi.id," tulis akun @DKIJakarta, dikutip Jumat (16/7/2021).
Selain itu, bagi masyarakat Jakarta yang sudah vaksin namun belum dapat sertifikat bisa mengisi Google Form yang disediakan Pemprov DKI Jakarta melalui link: Sertifikat Vaksin Melalui JAKI.
Dalam link tersebut disampaikan, Tim Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta dan Jakarta Smart City membuka layanan aduan bagi peserta vaksinasi yang telah mendaftar di JAKI namun belum mendapatkan SMS/Sertifikat Vaksinasi setelah H+7 setelah vaksin.
"Kami akan memvalidasi data tersebut dan berkoordinasi dengan Tim PeduliLindungi untuk memastikan data yang diinput sudah benar."
Silakan mengisi form https://t.co/Osa5C2kth6 untuk mendapatkan sertifikat vaksin.
— Pemprov DKI Jakarta #VaksinDulu (@DKIJakarta) July 14, 2021
Terima kasih.