tirto.id - Pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) akan dibuka mulai 26 September 2018. Pemerintah hanya membuka pendaftaran CPNS secara online melalui situs web SSCN BKN yakni di sscn.bkn.go.id.
Anda yang tertarik ingin mendaftar sebagai CPNS bisa mengakses SSCN BKN guna memilih formasi, instansi dan penempatan hingga syarat. Portal ini sudah dibuka sejak 19 September 2019 pukul 13.00 WIB.
Tahap pertama yang harus dilakukan pelamar yakni membuka situs sscn.bkn.go.id. Pelamar “hanya boleh memilih satu jabatan pada satu formasi dan satu instansi.”
Selain itu, pelamar membaca secara teliti informasi CPNS 2018 bermanfaat bagi pelamar untuk menentukan pilihan yang tepat berdasarkan lokasi tes, kedekatan dengan tempat tinggal, dan bahkan tingkat persaingan sebelum benar-benar melakukan pendaftaran.
Jika sudah mantap memilih instansi yang diinginkan, pelamar bisa melakukan pendaftaran CPNS. Berikut rincian cara daftar CPNS di situs web SSCN BKN, baik untuk Kementerian/Lembaga maupun Pemda.
1. Membuat Akun SSCN BKN di sscn.bkn.go.id
Bila pelamar sudah menentukan pilihan jabatan, formasi pada instansi tertentu, langkah selanjutnya adalah melakukan pendaftaran. Caranya adalah dengan memilih menu “Registrasi”.
Pada menu ini, pelamar harus mengisikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga.
Pelamar juga harus mengisikan email aktif. Perlu diketahui, email aktif ini penting. Alasannya nanti informasi lolos seleksi administrasi CPNS akan disampaikan melalui email. Perlu diperhatikan hal teknis, seperti jangan sampai lupa alamat email dan password.
Selain menyiapkan email aktif, pelamar juga harus mengisikan password akun SSCN BKN, dan pertanyaan keamanan. Untuk lebih baiknya password tersebut dicatat agar memudahkan saat diperlukan lagi.
Pelamar juga harus mengunggah pass photo dengan ukuran file minimal 120 Kb makasimal 200 Kb dengan format JPG atau JPEG. Ada baiknya bila kesulitan melakukan kompres ukuran file bisa minta bantuan ahli design atau tukang foto digital.
Jika proses selesai maka selanjutnya adalah mencetak “Kartu Informasi Akun SSCN 2018”. Perlu diingat, kartu ini disimpan karena akan digunakan saat melakukan pendaftaran CPNS 2018.
2. Proses Pendaftaran CPNS di sscn.bkn.go.id
Langkah berikutnya adalah login ke sscn.bkn.go.id. Caranya, klik “login”. Lalu masukkan NIK serta password yang telah didaftarkan. Setelah berhasil melakukan login, langkah selanjutnya adalah:
- Pelamar mengunggah foto diri memegang KTP dan Kartu Informasi Akun SSCN BKN.
- Pelamar melengkapi informasi akun biodata sebagai bukti telah melakukan pendaftaran.
- Pelamar memilih instansi, formasi, dan jabatan sesuai pendidikan. Ingat, pelamar hanya boleh memilih satu jabatan, satu formasi pada instansi tertentu.
- Pelamar mengunggah dokumen yang telah discan atau dipindai sesuai dengan persyaratan instansi yang dilamar. Dokumen-dokumen wajib yang harus disediakan antara lain, Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, Ijazah, Transkip Nilai, Pas Foto, dan dokumen lain yang dipersyaratkan oleh instansi tertentu.
- Jika data sudah terisi, pelamar harus melakukan cek ulang pada form “resume”.
- Bila data sudah benar dan lengkap, langkah selanjutnya adalah mencetak “Kartu Pendaftaran SSCN 2018”. Kartu pendaftaran ini harus disimpan baik-baik karena jika lolos seleksi administrasi akan digunakan saat mengikuti tes CAT.
- Sampai di sini proses pendaftaran CPNS 2018 sudah selesai.
Untuk selanjutnya lamaran yang telah dikirimkan akan diterima oleh verifikator. Para verifikator akan melakukan verifikasi terhadap berkas atau dokumen yang telah diunggah (diupload) pelamar berdasarkan syarat pendaftaran.
Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan mendapatkan Kartu Ujian yang akan dikirimkan melalui email pribadi pelamar.
Informasi mengenai status kelulusan pelamar akan diumumkan Panitia Seleksi CPNS 2018 oleh instansi terkait. Bila pelamar yang lulus seleksi administrasi akan mengikuti tes CAT.
Pada seleksi CAT terdiri dari Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Dikutip dari laman resmi Kemenpanrb, nilai SKD memiliki bobot 40 persen dan SKB 60 persen dalam seleksi CPNS 2018.
Pada tahap SKD, pelamar akan dihadapkan pada total 100 soal yang terdiri dari 35 soal untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), 30 soal untuk Tes Intelegensia Umum (TIU), dan 35 soal untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Editor: Yantina Debora