tirto.id - Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) Kemensos telah dicairkan. Bantuan PKH ini disalurkan melalui Bank Mandiri, BRI, BNI dan BTN.
Hal itu disampaikan Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam acara Peluncuran Bantuan Tunai Se-Indonesia Tahun 2021 di Istana Negara, Senin (4/1/2021).
Sehubungan dengan adanya Pandemi Covid-19 yang telah mewabah di seluruh wilayah Indonesia, maka keluarga penerima manfaat (KPM) bansos PHK dapat mencairkan dana bantuan melalui:
Agen Bansos Bank Mandiri
KPM PKH dapat melakukan pencairan melalui Agen Bansos Bank Mandiri dengan ketentuan sebagai berikut:
- KPM dapat mendatangi Agen Bansos dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan PIN Mailer (jika tidak hafal nomor PIN kartu tersebut);
- KPM akan diminta untuk menggesekkan kartu di EDC dan memasukkan No. PIN di EDC tersebut;
- Apabila transaksi telah sukses, maka KPM akan menerima dana bantuan yang diberikan oleh Agen;
Melalui ATM Mandiri, BNI, BRI dan BTN
KPM dapat melakukan pencairan di ATM dengan menggunakan menu Penarikan Tunai pada ATM Mandiri, BNI, BRI dan BTN
Cabang dengan melakukan penarikan di Counter Teller
KPM dapat melakukan pencairan di Cabang dengan alur sebagai berikut:
- KPM mendatangi Cabang dengan membawa KKS dan PIN Mailer (apabila tidak hapal);
- Saat di Counter, KPM menginformasikan untuk penarikan dana bantuan sosial;
- Teller akan melakukan verifikasi dan validasi, apabila sudah sesuai, KPM akan menerima dana bantuan.
Bagi penerima yang sakit, lanjut usia dan penyandang disabilitas berat, bank-bank tersebut akan mengantarkan langsung ke tempat tinggal masing-masing, kata Mensos Risma.
Bansos PKH Kemensos ini akan disalurkan setiap 3 bulan sekali, Januari, April, Juli dan Oktober, yang dapat dimanfaatkan untuk:
- Peningkatan kesehatan keluarga,
- Peningkatan pendidikan anak dan mengurangi beban keluarga,
- Kebutuhan dasar modal usaha, dan
- Sebagian untuk ditabung.
PKH Kemensos 2021, sesuai dengan alokasi anggaran yang ada di Kemensos targetnya adalah 10 juta keluarga penerima manfaat dengan total anggaran Rp28,7 triliun.
PKH diberikan kepada Keluarga Sangat Miskin (KSM) selanjutnya penerima bantuan PKH disebut Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Data keluarga yang dapat menjadi peserta PKH didapatkan dari Basis Data Terpadu dan memenuhi sedikitnya satu kriteria kepesertaan program berikut, yaitu:
- Memiliki ibu hamil/nifas/anak balita;
- Memiliki anak usia 5-7 tahun yang belum masuk pendidikan dasar (anak pra sekolah);
- Anak usia SD/MI/Paket A/SDLB (usia 7-12 tahun);
- Anak SLTP/MTs/Paket B/SMLB (Usia 12-15);
- Anak 15-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar termasuk anak dengan disabilitas;
- Memiliki lanjut usia mulai dari 60 (enam puluh) tahun ke atas.
Editor: Agung DH