Menuju konten utama

Cara Bayar Denda SPT Tahunan & Besaran Denda Jika Tidak Lapor Pajak

SPT Tahunan harus sudah dilaporkan sebelum batas waktunya berakhir dan wajib pajak akan memperoleh denda kalau terlambat.

Cara Bayar Denda SPT Tahunan & Besaran Denda Jika Tidak Lapor Pajak
Seorang wajib pajak menunjukkan form aktivasi EFIN agar dapat melakukan pelaporan SPT Pajak Tahunan secara online di Kantor KPP Pratama Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jum'at (22/2/2019). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/ama.

tirto.id - Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk pajak penghasilan (PPh) harus dilaporkan oleh wajib pajak baik secara langsung ke kantor pajak atau secara online lewat DJP Online.

Keterlambatan dalam melaporkan bisa berakibat diberikannya sanksi kepada wajib pajak (WP). Oleh sebab itu, terkait perpajakan ini bukan sekadar kewajiban membayar pajaknya saja, tapi juga ada keharusan untuk melaporkan.

Laporan pajak di Indonesia mengedepankan prinsip self assessment. Artinya, wajib pajak memiliki kewenangan penuh dalam menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya.

Sementara itu SPT Tahunan memiliki ketentuan batas waktu penyampaiannya seperti tertuang pada Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) sebagai berikut:

1. Untuk SPT Masa, paling lama 20 hari setelah akhir masa pajak

2. Untuk SPT PPh wajib pajak orang pribadi, paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak

3. Untuk SPT PPh wajib pajak badan, paling lama empat bulan setelah akhir tahun pajak

Besaran sanksi denda keterlambatan lapor SPT Tahunan

Jika wajib pajak tidak mengindahkan ketentuan batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh seperti yang tertuang pada Pasal 3 ayat (3) UU KUP, maka akan dikenakan sanksi administratif.

Sanksi tersebut berupa denda yang nilainya berbeda pada SPT Masa, SPT Tahunan wajib pajak pribadi, dan SPT Tahunan badan. Ketentuan denda ini tertuang dalam Pasal 7 ayat (1) UU KUP.

Berikut besaran denda untuk masing-masing SPT:

1. Denda SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Rp500.000, dan SPT Masa lainnya Rp1.000.000

2. Denda SPT Tahunan PPh wajib pajak badan Rp100.000

3. Denda SPT Tahunan PPh wajib pajak pribadi Rp100.000

Denda tersebut secara tegas diberlakukan untuk wajib pajak yang tidak melakukan kewajiban perpajakan tepat waktu. Kendati demikian, mengutip laman Pajak, ada berbagai pihak yang tidak dikenakan denda keterlambatan pelaporan SPT Tahunan dengan kondisi sebagai berikut:

1. Wajib pajak orang pribadi meninggal dunia;

2. Wajib pajak orang pribadi tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;

3. Wajib pajak orang pribadi berstatus warga negara asing dan sudah tidak tinggal di Indonesia;

4. Badan usaha yang tidak lagi melakukan kegiatan usaha di Indonesia;

5. Badan usaha asing yang tak lagi melakukan kegiatan usaha di Indonesia, tapi belum dibubarkan sesuai peraturan yang berlaku;

6. Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi;

7. Wajib pajak terkena bencana;

8. Wajib pajak lain yang ditentukan oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengacu pada PMK No. 186/PMK.03/2007. Kriteria wajib pajak lain yang memperoleh pengecualian denda pasal 7 UU KUP tersebut antara lain:

  • Terkena kerusuhan massal
  • Mendapat musibah kebakaran
  • Mendapat musibah ledakan bom atau serangan terorisme
  • Mengalami perang antar suku
  • Mengalami kegagalan sistem komputer administrasi penerimaan negara atau perpajakan.

Cara bayar keterlambatan pelaporan SPT Tahunan

Jika wajib pajak terlambat menyampaikan laporan SPT Tahunan dan ditetapkan harus membayar denda, maka berikut ini cara pembayarannya:

1. Masuk ke situs https://www.pajak.go.id dan lakukan login. Klik "tab" bayar dan pilih "e-Billing"

2. isi bagian "Jenis Pajak" dengan memilih "411125-PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi atau Badan". Tampilan akan diarahkan ke bagian jenis setoran. Wajib pajak memilih jenis setoran "300-STP".

3. Di kolom "Masa Pajak", isi bulan Januari hingga Desember

4. Isi "Tahun Pajak" sesuai dengan tahun pajak yang tertera dalam STP yang diterima wajib pajak.

5. Lengkapi bagian "Nomor Ketetapan" sesuai dengan STP. Format pengisian yaitu Nomor Urut/Jenis SKP/Tahun Pajak/Kode KPP/Tahun Terbit

6. Lanjutnya dengan mengisi bagian "Jumlah Setor" sesuai dengan nominal dalam STP

7. Klik bagian "Buat Kode Billing"

8. Masukkan kode keamanan lalu klik "Submit"

9. Wajib Pajak akan melihat ringkasan SSE dan pastikan seluruh data yang tertera dalam SSE sudah benar

10. Klik "Cetak" dan kode billing akan terunduh secara otomatis. Kode ini digunakan untuk melakukan pembayaran denda melalui bank, kantor pos, ATM, atau internet banking.

Baca juga artikel terkait WAJIB PAJAK atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Ekonomi
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Nur Hidayah Perwitasari